Keluarga Teranus Diwitau Tuntut Perusahaan Beroperasi di Area Jalan Trans Nabire Bayar Kepala Rp3 Miliar
Timika,papuaglobalnews.com – Keluarga almarhum Teranus Diwitau menuntut perusahaan (kontraktor, CV, PT) yang beroperasi mengambil pasir, batu, mulai dari pangkalan Jayanti area Jalan Trans Nabire membayar kepala sebesar Rp3 miliar.
Selain menuntut perusahaan membayar tiga miliar, mereka juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya untuk keselamatan masyarakat Moni Selatan wilayah jalan trans akan diteruskan oleh tokoh-tokoh adat dan lembaga adat (LEMASMOS), kepada semua pengusaha, pemerintah, dan pihak keamanan.
Kemudian pembukaan akses jalan trans yang dipalang tergantung pada kedua poin di atas.
Surat pernyataan sikap keluarga yang memuat tiga poin ini ditandatangani Simon Diwitau, Nott Diwitau dan Natalis Diwitau. Ketiganya tandatangan di atas meterai 10 ribu.
Pernyataan sikap tertulis ini diserahkan keluarga kepada Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam rapat mediasi di Polres Mimika Mile 32, Selasa 4 Maret 2025.
Kasat Binmas Polres Mimika AKP Dorotheus Jemalut pada Rabu 5 Maret 2025 menjelaskan pada rapat mediasi itu dihadiri empat perwakilan perusahaan (bukan unsur pimpinan) dari delapan perusahaan besar yang selama ini beroperasi di wilayah Jalan Trans Nabire.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















