Kejari Mimika Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Gerai Maritim ke PN Tipikor Jayapura
Timika,papuaglobalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Mimika Tahun 2018 dengan terdakwa berinisial IP ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu 4 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan berkas perkara IP dengan sangkaan dakwaan Primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jayapura, maka JPU akan menunggu penetapan waktu sidang pertama oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, perkara ini merugikan keuangan negara Rp483.230.121,26.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpah kemarin ke PN Tipikor di Jayapura untuk disidangkan,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



