Kejari Mimika Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Gerai Maritim ke PN Tipikor Jayapura
Berdasarkan hasil perhitungan BPK, perkara ini merugikan keuangan negara Rp483.230.121,26.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpah kemarin ke PN Tipikor di Jayapura untuk disidangkan,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



