Oleh: Laurens Minipko

 

NEPOTISME tidak selalu datang sebagai pelanggaran hukum yang terang. la kerap hadir lebih halus; sah secara administratif, tetapi rapuh secara etika. Dalam ruang-ruang seperti inilah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bekerja bukan sebagai tindakan kriminal langsung, melainkan sebagai pola kekuasaan yang menutup akses keadilan.

Struktur kepengurusan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), misalnya, akan menimbulkan pertanyaan publik yang sah. Pertanyaan itu bukan semata soal individu yang duduk di jabatan strategis, melainkan tentang hubungan keluarga dengan kepala daerah, serta ketiadaan representasi masyarakat adat dalam tubuh institusi ekonomi daerahnya sendiri.

KKN dalam Kerangka Hukum

Indonesia secara tegas menempatkan nepotisme sebagai bagian dari masalah serius dalam penyelenggaraan negara. Uandang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, dan Nepotisme mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarga, kroni, atau kelompok tertentu di atas kepentingan umum.

UU ini tidak hanya mengatur pidana, tetapi juga norma etik dan kewajiban moral penyelenggara negara, antara lain:

Asas kepentingan umum,

Asas keterbukaan,

Asas proporsionalitas, dan

Asas akuntabilitas.

Dalam konteks BUMD, relasi keluarga antara penguasa politik dan pengelola badan usaha daerah menempatkan publik pada posisi berhak bertanya: Apakah proses pengangkatan sepenuhnya bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)?

Sekali lagi, hukum positif mungkin tidak langsung menyatakan ini sebagai tindak pidana. Namun UU 28/1999 menekankan pencegahan, bukan sekadar penghukuman . Dan pencegahan KKN dimulai dari kepatutan, bukan sekadar kelengkapan administrasi.