Kapiraya Dijaga Tiga Pleton Personil Gabungan, Kompol Junan Paparkan Sejumlah Kasus Selama 11 Bulan yang Ditangani Polisi
Terkait peredaran Miras, Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lemasko memberikan masukan kepada forum kordinasi untuk membangun rumah singgah di Kawasan Pelabuhan Pomako. Rumah singgah ini sebagai tempat memeriksa para pembawa minuman beralkohol saat diamankan.
Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau mengungkapkan Miras yang beredar di Kota Timika semua didatangkan dari luar Mimika setiap kapal masuk. Pengawasan minuman beralkohol tersebut oleh tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.
Sementara Rony S. Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menjelaskan saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras yang barusan ditetapkan DPRK Mimika. Namun belum bisa diterapkan mengingat saat ini belum disosialisasi.
Rony menyampaikan hari ini Sabtu 29 November 2025 dirinya akan melakukan koordinasi dengan para komandan masing-masing satuan agar mempunyai satu pemahaman yang sama dalam penertiban Miras di lapangan.
Rony meminta dukungan semua pihak agar dalam pelaksanaan dapat berjalan efektif.
Menjawab hal tersebut, Kompol Junan menjelaskan selama ini setiap pelaku pembawa miras dari luar Timika hanya dikenakan wajib lapor dan barang buktinya dimusnahkan. **

































