Kapiraya Dijaga Tiga Pleton Personil Gabungan, Kompol Junan Paparkan Sejumlah Kasus Selama 11 Bulan yang Ditangani Polisi
Timika,papuaglobalnews.com – Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Distrik Mimika Barat Tengah-Kapiraya pasca konflik pada 24 November 2025, Polres Mimika telah menerjunkan tiga pleton personil gabungan berjumlah 70 orang.
Demikian disampaikan Kompol Junan Plitomo, Wakapolres Mimika dalam Rapat Pelaksanaan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Tim Kewaspadaan Dini Daerah (TKDD) berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 28 November 2025.
Junan menjelaskan dari 70 personil tersebut terdiri dari satu pleton Brimo, satu pleton TNI dan satu pleton polisi. Tiga pleton personil gabungan ini melaksanakan tugas hanya seminggu.
Mantan Kasat Lantas Polres Mimika ini meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika menyalurkan bantuan air minum mengingat kondisi cuaca di Kapiraya saat ini sangat panas, karena 50 karton mineral yang dibawa kini sudah habis. Selain air juga meminta dukungan trasnportasi.
Junan juga memaparkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mimika masih dalam situasi aman terkendali meskipun di dua distrik terjadi gejolak dengan kasus berbeda. Di Kwamki Narama perang masalah keluarga dan Distrik Mimika Barat Tengah persoalan tapal batas.
Selain itu, Junan melaporkan secara umum kasus yang dirangkum Polres Mimika sejak Januari hingga akhir November terdiri dari 11 kasus unjuk rasa, delapan kasus bentrok. Satu kali penyerangan Mapolsek KP3 Laut Pomako oleh masyarakat akibat Lakalantas. Kemudian 197 kasus Lakalantas dengan 57 meninggal dunia dan 164 kasus tabrakan dengan 74 korban luka ringan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dengan 51 tersangka dengan barang bukti seberat satu kilogram narkoba kelas satu. Lainnya, 20 ribu butir pil dan berhasil menyita 1.400 liter miras di Pelabuhan Pomako.
Terkait peredaran Miras, Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lemasko memberikan masukan kepada forum kordinasi untuk membangun rumah singgah di Kawasan Pelabuhan Pomako. Rumah singgah ini sebagai tempat memeriksa para pembawa minuman beralkohol saat diamankan.
Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau mengungkapkan Miras yang beredar di Kota Timika semua didatangkan dari luar Mimika setiap kapal masuk. Pengawasan minuman beralkohol tersebut oleh tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika.
Sementara Rony S. Marjen, Kepala Dinas Satpol PP menjelaskan saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras yang barusan ditetapkan DPRK Mimika. Namun belum bisa diterapkan mengingat saat ini belum disosialisasi.
Rony menyampaikan hari ini Sabtu 29 November 2025 dirinya akan melakukan koordinasi dengan para komandan masing-masing satuan agar mempunyai satu pemahaman yang sama dalam penertiban Miras di lapangan.
Rony meminta dukungan semua pihak agar dalam pelaksanaan dapat berjalan efektif.
Menjawab hal tersebut, Kompol Junan menjelaskan selama ini setiap pelaku pembawa miras dari luar Timika hanya dikenakan wajib lapor dan barang buktinya dimusnahkan. **

































