Kapal Ikan Berkurang, Uang Hilang dari Pomako
Otonomi Khusus Papua yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 semestinya memberi ruang lebih bagi daerah untuk mengelola sumber daya alamnya. Tetapi kebijakan pusat yang tidak berpihak, ditambah perilaku aparat yang nakal, membuat otonomi hanya sebatas slogan. Kita seperti menyaksikan bagaimana ruang hidup masyarakat adat dan nelayan di tanah Papua kembali dipinggirkan, bahkan di wilayah yang kaya hasil laut sekalipun.
Oleh karena itu, ada dua hal mendesak yang harus dilakukan:
1. Kepada Menteri KKP, cabut kebijakan transhipment di laut. Evaluasi ulang dampak sosial-ekonomi kebijakan tersebut, terutama di wilayah-wilayah luar Jawa seperti Papua.
2. Kepada aparat dan oknum di lapangan, hentikan kebiasaan kotor meminta setoran ilegal. Itu bukan saja melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi negara di mata rakyat.
Pomako tidak boleh menjadi dermaga kosong yang hanya menyisakan cerita. Ia harus kembali menjadi jantung ekonomi, tempat ikan diturunkan, dilelang, dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.














