Oleh : John NR Gobai (Anggota DPRP Papua Tengah)

DERMAGA PPI Pomako di Mimika, Papua Tengah, hari ini terasa berbeda. Seperti tubuh yang kehabisan darah, suasana sepi mengisi ruang yang dulu ramai oleh kapal-kapal ikan berderet. Pemandangan itu tidak bisa dianggap biasa. Ia adalah tanda dari sesuatu yang lebih dalam, ada yang salah dengan arah kebijakan perikanan dan praktik di lapangan.

Sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang transhipment atau transitmen di laut, kapal-kapal tidak lagi menjadikan Pomako sebagai titik singgah utama. Kebijakan itu yang mungkin dimaksudkan untuk efisiensi rantai pasok justru mengunci pintu masuk rezeki bagi masyarakat pesisir. Hasil tangkapan yang semestinya didaratkan, dilelang, dan diputar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kini hilang dari jangkauan. Akibatnya, nelayan lokal hanya menatap laut yang luas, tanpa akses ke ikan yang semestinya bisa mereka jual kembali untuk menyambung hidup.

Tak berhenti di situ. Ada laporan tentang “oknum gemar japre” pihak-pihak yang tanpa malu meminta setoran kepada kapal yang ingin sandar. Praktik semacam ini jelas melawan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya perikanan harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Tetapi realitas di Pomako justru memperlihatkan wajah sebaliknya, aturan diselewengkan, kesempatan dipersempit, keuntungan hanya mengalir ke segelintir.

Padahal, jika pengelolaan dilakukan benar, PPI Pomako bisa menjadi simpul ekonomi strategis. Bayangkan, setiap ton ikan yang wajib diturunkan kapal dapat dilelang di TPI. Dari sana, ikan tidak hanya memenuhi pasar Mimika, tapi juga bisa dikirim ke Puncak Jaya, Intan Jaya, hingga Paniai daerah-daerah yang sering menghadapi kesulitan akses pangan. Rantai pasok lokal akan hidup, harga lebih stabil, dan masyarakat pegunungan tidak lagi terjebak dalam kelangkaan ikan segar.