Lesomar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kanwil Kemenag Papua atau Bidang Bimas Katolik tanpa melalui tahapan resmi, karena penyaluran bantuan resmi dari pihaknya hanya melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Bidang Pendidikan Islam: Semua Bantuan Terverifikasi dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Hamzah, Kabid Pendidikan Islam, menyampaikan bahwa proses penyaluran bantuan dari bidangnya, baik yang bersumber dari Kemenag RI maupun Kanwil Kemenag Papua, dilakukan melalui pengisian data pada akun khusus yang sudah ditentukan. Setelahnya, tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau Kementerian Agama akan melakukan verifikasi dan monitoring calon penerima bantuan. Surat keputusan penerima dan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan pun dikeluarkan secara resmi sehingga bantuan yang disalurkan dapat dipertanggungjawabkan.

Bidang Bimas Islam: Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Bantuan Keagamaan

Kabid Haji dan Bimas Islam, Musa Narwawan, menyampaikan bahwa bidangnya juga mengelola bantuan keagamaan bagi beberapa ormas keagamaan dengan anggaran yang relatif terbatas, di bawah Rp 200 juta. Bantuan ini diberikan kepada majelis taklim, BKMT, dan beberapa ormas lain yang mengajukan proposal resmi kepada Kanwil. Musa menegaskan, proses pemberian bantuan keagamaan, khususnya rehabilitasi rumah ibadah, dilakukan melalui sistem online. ID masjid harus sudah terdaftar di pusat sebelum pengajuan bantuan dilakukan.

“Beredarnya akun palsu yang mengklaim menyalurkan bantuan rumah ibadah di Papua adalah informasi yang tidak benar atau merupakan bentuk penipuan,” ungkap Musa.

Bidang Bimas Buddha: Bantuan Harus Melalui Proses Perencanaan dan Verifikasi Ketat

Pembimas Buddha, Sarono, juga menyatakan keprihatinannya terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh bantuan, lembaga-lembaga penerima harus melalui proses pengajuan proposal di tahun sebelumnya. Setelah proposal diverifikasi, program bantuan dialokasikan pada tahun anggaran berjalan. Sarono menambahkan bahwa penerima bantuan di bidang Bimas Buddha harus terdaftar di sistem Kementerian Agama, seperti Siori atau Siaga. Bantuan yang tersedia meliputi bantuan pembangunan rumah ibadah, bantuan rehab, dan bantuan rumah ibadah sehat, serta bantuan operasional pendidikan dan insentif guru.

Bidang Bimas Hindu: Seleksi Ketat untuk Bantuan Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Pasraman

Ni Made Duwi Gamayanti, yang mewakili Pembimas Hindu, I Wayan Wira Adnyana, menyampaikan bahwa pembimas mengelola bantuan rehabilitasi rumah ibadah dan bantuan untuk sekolah minggu atau pasraman yang dikelola terpusat di Kanwil Kemenag Papua.

Proses pencairan bantuan dilakukan melalui seleksi ketat berdasarkan proposal yang diajukan di tahun anggaran sebelumnya dan harus memiliki tanda daftar lembaga dari Eselon I Bimas Hindu. Bantuan ini disalurkan secara proporsional sesuai kebutuhan dan sesuai proposal yang diajukan. Gamayanti juga mengimbau ketua-ketua lembaga untuk selalu berkomunikasi langsung dengan Pembimas Hindu atau staf terkait guna memastikan keaslian bantuan yang akan diterima.

Pembimbing Zakat dan Wakaf: Bantuan untuk BWI dan Baznas Mengikuti Regulasi Kemenag dan Undang-Undang

Rita Wahyuningsih, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua, menegaskan bahwa bantuan operasional untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Baznas hanya diberikan sesuai juknis yang ditetapkan Kementerian Agama dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu, ada program bantuan Kampung Zakat Reborn yang juga dikelola dengan sistem pengawasan dan verifikasi yang ketat.

Himbauan Kanwil Kemenag Papua kepada Masyarakat Papua

Pada akhir acara, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua, Abdul Hafid Jusuf, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi dari sumber yang tidak jelas.

“Kami berharap masyarakat di seluruh Papua tidak tergiur oleh tawaran bantuan yang tidak resmi. Semua informasi dari Kanwil Kemenag Papua hanya disebarkan melalui website resmi kami atau akun media sosial yang dikelola langsung oleh Kemenag Papua,” jelas Hafid.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan akun atau pihak yang mencurigakan.

Dengan klarifikasi ini, Kemenag Provinsi Papua berharap masyarakat dapat lebih tenang dan terlindungi dari potensi penipuan yang memanfaatkan nama baik instansi pemerintah.