Jakarta,papuaglobalnews.com – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Terhitung Bulan Juni-Juli 2025, Pemerintah Pusat (Pempus) menerapkan program stimulus ekonomi Nasional dengan memberikan insentif atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Sabtu 24 Mei 2025.

Menurut Airlangga, pemberian stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II sesuai apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi.

”MTQ

Airlangga menjelaskan selain diskon tarif listrik, pemerintah menyiapkan lima stimulus lain.

Pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Ketiga, pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.

Keempat, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Kelima, pemerintah bakal memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Ia mengakui sejumlah stimulus tersebut tengah difinalisasi yang direncanakan diluncurkan pada 5 Juni mendatang.

Politisi Golkar ini mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal supaya dapat mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah yang bertujuan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga mengharapkan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga aupaya seluruh program stimulus dapat terealisasi tepat waktu dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Perlu diketahui pemberian insentif ini merupakan kali kedua di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sebelumnya telah diterapkan pada Januari-Februari 2025 lalu. **