Menurut John, selain menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan SDA, pemerintah daerah juga wajib melakukan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait perlindungan lingkungan hidup dan penerapan manajemen usaha yang baik dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, apabila masyarakat adat membutuhkan investor karena keterbatasan modal maupun peralatan, maka investor yang masuk harus ditempatkan sebagai mitra kerja. Investor bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, bukan sebaliknya, di mana pemilik tanah adat justru menjadi penonton sementara investor menguasai lahan dengan dalih memiliki izin. **