Job Fit di Tanah Otsus
Oleh : Laurens Minipko
BAYANGKAN sebuah rumah adat yang berdiri di atas tanah warisan leluhur. Di atasnya kemudian dibangun struktur modern dengan baja dan beton. Rumah itu tetap kokoh hanya jika dua konstruksi itu saling menopang. Jika baja dipaksakan mengabaikan fondasi adat, bangunan bisa retak bukan karena lemah, tetapi karena tidak selaras. Begitu pula Papua berdiri dalam sistem hukum Indonesia.
Di satu sisi ada UU ASN dan PP Manajemen PNS yang menegaskan sistem merit secara nasional. Di sisi lain ada UU Otonomi Khusus Papua dan PP 106 Tahun 2021 yang memberi kekhususan dalam manajemen aparatur, termasuk afirmasi Orang Asli Papua (OAP).
Pertanyaannya bukan apakah Job Fit boleh diterapkan di Papua? Pertanyaannya: Bagaimana Job Fit diterapkan tanpa menabrak fondasi Otsus.
Sistem Merit Nasional
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan sistem merit sebagai prinsip dasar. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT/Eselon II) harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Di samping itu, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 memberi ruang evaluasi kompetensi dan evaluasi kinerja bagi pejabat JPT. Jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, maka dapat dilakukan rotasi, mutasi, atau penyesuaian jabatan. Dua dasar tersebut mengisayaratkan bahwa ruang legal formal itu ada.
Namun tidak ada norma yang menyebut bahwa Job Fit adalah mekanisme otomatis untuk menonjobkan penjabat. Secara konseptual, prinsipnya adalah evaluasi kinerja adalah mekanisme untuk mengukur performa. Uji kompetensi (Job Fit) untuk mengukur kecocokan, dan sanksi disiplin memiliki rezim tersendiri. Oleh larena itu, mencampuradukkan ketiganya adalah kekeliruan konseptual.
Masuknya Lex Specialis: UU Otsus Papua
Di Papua, ada norma tambahan yang tidak dimiliki daerah lain. Pasal 22 UU Otsus menyebutkan bahwa Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN. Pasal 29 menegaskan afirmasi OAP dalam rentang 60-80%. PP 106 tahun 2021 memperkuat kerangka pelaksanaan kewenangan khusus tersebut. Secara teori hukum berlaku asas : Lex Specialis derogat legi generali.
UU Otsus adalah lex spescialis terhadap UU ASN dalam konteks Papua. Artinya: UU ASN tetap berlaku. Tetapi dalam penerapannya di Papua, ia harus diharmonisasikan dengan norma kekhususan. Ini bukan pilihan politik. Ini prinsip hukum.
Ruang Legal Integrasi














