Jenazah SM, Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari Lalu Ditemukan
Timika,papuaglobalnews.com – Jenazah SM, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek yang fotonya dengan anak panah tertancap di tubuhnya viral di media sosial whatsapp tiga hari lalu berhasil ditemukan oleh tim Kepolisian Resor Mimika di kawasan hutan sekitar Kali Wania, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin 27 Juli 2026.
Jenazah SM ditemukan setelah dilakukan pencarian dan penyisiran oleh aparat kepolisian bersama rekan seprofesinya yang bergerak secara terpencar.
Menurut keterangan seorang rekan korban yang tidak mau disebutkan identitasnya menceritakan, dalam pencarian bersama aparat kepolisian menyusuri kawasan hutan setelah menerima informasi terkait keberadaan korban. Saat masuk di area tersebut mencium aroma kurang sedap dari tubuh korban serta kerumunan lalat.
Tiba di lokasi, tim yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika Kompol Hendri A. Korwa, didampingi Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard dan Kapolsek Kwamki Narama Iptu Yusak Sawaki lekukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memasukan jenazah dalam kantong jenazah warna kuning untuk mengevakuasi ke kamar jenazah RSUD Mimika.
Ia menceritakan kondisi jenazah ditimbun tanah. Hal ini ditemukan gundukan tanah di atas tubuh korban serta barang bukti sebuah sekop di sekitar lokasi.
Selain sekop, di sekitar lokasi petugas juga menemukan bekas tempat yang terbakar. Sementara sepeda motor yang diduga milik korban berada sekitar 100 meter dari lokasi penemuan jenazah.
Hingga berita ini dipublis, penyidik Polres Mimika masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif kematiannya dan siapa pelakunya.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial whatsapp korban meninggal dengan sejumlah anak panah tertancap pada tubuhnya. Ia masih mengenakan helm serta sepeda motor. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















