Oleh : Laurens Minipko

 

SAYA masih ingat janji itu disebutkan. Bukan dengan suara keras. Bukan pula dengan sorak-sorai. Hanya disebutkan sebagai bagian dari daftar harapan saat kampanye. Nama distrik itu terdengar sebentar, lalu pidato berlanjut ke hal-hal lain yang lebih umum: pembangunan, kesejahteraan, dan perubahan.

Orang-orang yang mendengar waktu itu tidak banyak bertanya. Mereka sudah terbiasa mendengar janji. Beberapa mengangguk pelan. Sebagian lain diam. Di kampung, diam sering kali bukan tanda setuju, melainkan cara menunggu.

Setelah pemilihan selesai dan bupati dilantik, janji itu belum juga berwujud. Tidak ada penjelasan yang benar-benar jelas. Yang terdengar justru bahasa yang akrab di telinga birokrasi: anggaran terbatas, prioritas pembangunan, proses bertahap. Semua terdengar masuk akal. Dan karena terdengar masuk akal, penundaan pun diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Dalam demokrasi elektoral, janji politik memang tidak memiliki konsekuensi hukum. Ia disampaikan di ruang kampanye, bukan di ruang perencanaan. Tidak ada pasal yang bisa menjerat kepala daerah karena janjinya belum terpenuhi. Sanksinya hanya satu: penilaian publik pada Pemilu berikutnya. Tetapi bagi masyarakat kampung, lima tahun bukan waktu yang singkat. Di sinilah jarak itu terasa. Janji hidup di ruang politik, sementara kebijakan berjalan di ruang negara. Negara bekerja dengan dokumen: RPJMD, APBD, nomenklatur program, dan laporan pertanggungjawaban. Tanpa masuk ke ruang itu, janji akan tetap berada di udara. Terdengar, tetapi tidak bisa disentuh.

Seorang tua di kampung itu pernah berkata dengan nada datar, hampir seperti mengingatkan diri sendiri, “Kalau belum masuk kertas negara, berarti belum jadi urusan negara.” Ia tidak sedang marah. Ia hanya menyebut satu kenyataan yang sudah terlalu sering ia lihat.

Penundaan seperti ini jarang disebut masalah. Ia tidak dramatis. Tidak ada konflik terbuka. Tidak ada penolakan keras. Justru karena itulah ia berbahaya. Negara tetap hadir lewat pertemuan, pidato, dan kunjungan. Namun kehadiran itu tidak selalu diikuti oleh perubahan yang bisa dirasakan. Janji menjaga harapan tetap hidup, tetapi kebijakan belum datang.

Bagi masyarakat adat, pembangunan bukan sekadar soal fisik. Ia berkaitan dengan pengakuan, keberpihakan dan kepastian. Ketika janji tidak kunjung  diterjemahkan menjadi kebijakan, yang tertunda bukan hanya proyek, tetapi juga rasa diakui sebagai bagian dari negara. Penundaan pelan-pelan berubah menjadi kebiasaan.

Pertanyaan yang sebenarnya sederhana jarang diajukan secara terbuka: apakah janji membangun masyarakat adat di kampung itu itu pernah masuk dalam rencana pembangunan daerah? Apakah ada program yang secara eksplisit menyebutnya? Apakah tersedia alokasi anggaran yang bisa dipantau publik? Jika tidak, maka janji itu memang tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk menjadi kebijakan.

Seorang pendidik di wilayah itu bernah berkata singkat: “Kami tidak menagih janji. Kami hanya ingin tahu, negara mencatat kami atau tidak.” Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan makna yang dalam. Yang dipersoalkan bukan niat baik, melainkan keberadaan dalam sistem.

Demokrasi sering dirayakan sebagai ruang janji dan pilihan. Namun tanpa mekanisme yang menghubungkan janji dengan kebijakan, demokrasi berisiko berubah menjadi rutinitas yang menunda pemenuhan kebutuhan warga. Negara terlihat sibuk, tetapi warga tetap menunggu.

Masyarakat adat yang bertikai itu hanyalah satu contoh. Di banyak tempat lain, pola serupa ditemukan. Janji hadir setiap musim kampanye. Harapan diperbarui. Setelah itu, negara berjalan dengan ritmenya sendiri. Penundaan menjadi bahasa yang paling sering digunakan. Mungkin sudah waktunya janji politik tidak hanya dinilai dari seberapa indah ia diucapkan, tetapi dari seberapa cepat ia masuk ke dokumen negara. Sebab bagi warga kampung, negara baru benar-benar hadir ketika janji turun dari panggung politik dan tercatat sebagai kewajiban kebijakan. **