Melalui aksi ini, masyarakat adat menyampaikan tiga pesan penting:

1. Wilayah SIMAPITOWA bukan wilayah proyek. Masyarakat menolak tambang emas dan pembangunan pos militer dari KM 21, Degeidimi, Uta hingga Wosokunu tanpa persetujuan masyarakat adat.
2. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi. Masyarakat menuntut proses hukum bagi pelaku penodongan terhadap Kepala Dusun Siriwo dan jaminan keamanan bagi warga yang menjaga tanah adat.

Aksi pencabutan dan penanaman berlangsung damai dari awal hingga selesai. Tidak ada perusakan fasilitas umum, tidak ada benturan. Setelah penanaman salib merah dan papan nama, acara ditutup dengan makan bersama dan doa bersama sebagai tanda syukur.

“Kami sudah tanam salib. Kami sudah tanam papan adat. Sekarang kami serahkan ke Tuhan dan ke pemerintah. Hormati tanda ini. Jangan cabut lagi. Karena kalau cabut salib, sama saja cabut iman kami. Kalau cabut papan, sama saja cabut harga diri kami,” tutupnya.

Sebagai penanggun jawab aksi, Musa Boma Mapiha menegaskan kepada pihak PKH dan BIM untuk mencabut plang itu memiliki alasan.

Pertama, Setelah aspirasi kami sampaikan ke DPRPT kami sampaikan bahwa dalam waktu yang tidak lama Satgas PKH cabut palang itu karena wilayah itu bukan milik TNI Dan BIM.

Kedua, Lembaga DPRPT menyurati kepada pihak Satgas dan BIM selama lima kali tapi pihak mereka tidak datang.

Ketiga, Ketidadiran mereka itu sama saja tidak hargai lemabaga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah.

Keempat, Dan akhirnya kami sudah bersatu, satu komitmen yang kuat dan tegas seluruh pemuda dan masyarakat 11 distrik sudah mencabut plang KM 93 dan 105.

Kelima, Oleh karena itu, saya sebagai penanggun jawab aksi dan Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha Dogiyai dan Papua Tengah menegaskan kepada pihak manapun dan juga kepada pihak TNI dan Polri jangan klain mulai batas KM 21 Degeidimi, Uta sampai pada Wosokunu.

Keenam, Didalam batas itu bukan lagi tanah milik investor, bukan lagi tanah milik Satgas PKH, bukan lagi tanah milik TNI dan Polri tapi itu murni tanah milik masyarakat adat.

Ketujuh, Bila tanah adat kami dirampas kami tidak akan diam, kami siap lawan dan rebut karena tanah adalah sumber dan harapan hidup kami.

“Kalau tanah kami dirampas kami mau makan dimana, mau minum dimana, kami mau berkebung dan berburuh dimana, satu satunya harapan hidup kami adalah tanah bukan harapan hidup kami Satgas PKH, BIM, Polri, investor menjaga tanah adat kami sampai tidak penghabisan darah kami,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.