Jangan Klaim Tanah Adat di Nabire! Cabut Plang Satgas PKH, Tanam Salib Merah dan Papan Nama Adat di KM 95-KM 105
Masyarakat adat dan pemuda foto bersama setelah mencabut plang Satgas PKH dan menanam salib merah dan tanda adat di lokasi, Jumat 4 September 2026. (Foto – Istimewa/papuaglobalnews.com).
Nabire,papuaglobalnews.com – Sebagai bentuk penegasan iman, adat dan kedaulatan wilayah, Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA melakukan aksi pencabutan papan nama milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di KM 95 dan KM 105, Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Jumat, 4 September 2026.
Setelah mencabut senplat, masyarakat tidak meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong. Di titik yang sama, mereka menanam salib merah dan papan nama adat sebagai tanda bahwa tanah Dipa dan Siriwo adalah wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat Tota Mapihaa yang hidup di bawah perlindungan Tuhan dan adat leluhur.
Aksi Pencabutan dan Penanaman Papan Nama adat dan Salib Merah ini dipimpin langsung oleh Emil E. Wakei selaku Penanggung Jawab Lapangan, dan didampingi penuh oleh puluhan Pemuda Adat dari wilayah adat SIMAPITOWA.
Tindak Lanjut 11 Tuntutan ke DPR Papua Tengah
Aksi pencabutan dan penanaman di KM 95 dan KM 105 ini merupakan wujud nyata dari salah satu poin 11 tuntutan yang diserahkan masyarakat SIMAPITOWA ke DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026. Tuntutan tersebut lahir karena adanya pemasangan papan klaim sepihak oleh Satgas PKH berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025 atas tanah adat seluas ±195.885 hektare milik Dusun Siriwo atas nama Bapak Tobias Tagi. Kejadian itu juga dibarengi dengan dugaan intimidasi dan penodongan terhadap Kepala Dusun oleh oknum TNI.
“Kami tolak klaim sepihak. Kami cabut papan yang pasang tanpa izin. Hari ini kami ganti dengan tanda kami. Ada Salib, ada papan adat. Itu artinya tanah ini milik Tuhan, milik leluhur, dan milik Masyarakat Adat SIMAPITOWA,” tegas Emil E. Wakei di hadapan masa.
Tanam Salib Merah: Tanda Tanah Ini Tanah Damai dan Tanah Doa
Usai mencabut papan
besi Satgas PKH, Pemuda Adat SIMAPITOWA bersama tokoh agama dan tokoh adat melakukan penanaman salib merah berukuran besar di KM 95 dan KM 105. Pengecatan warna merah pada salib memiliki makna darah, pengorbanan, dan peringatan bahwa di tanah ini pernah terjadi air mata dan kekerasan.
Penanaman salib merah dilakukan dengan doa bersama. “Salib ini kami tanam supaya semua orang tahu. Tanah Siriwo dan Dipa adalah tanah damai. Tanah ini tempat kami berdoa, tempat leluhur kami dikuburkan. Siapapun yang mau datang dengan niat jahat, dengan niat rampas, ingat dulu ada Salib di sini. Ingat dulu ada Tuhan yang lihat,” ujar salah satu tokoh pemuda adat.
Bagi masyarakat SIMAPITOWA, salib merah bukan simbol politik. Ini adalah simbol spiritual. Tanda bahwa masyarakat adat Suku Mee menjaga tanahnya tidak hanya dengan kekuatan fisik, tetapi juga dengan iman dan doa.
Setelah salib merah berdiri, di sampingnya ditanam papan nama dari kayu dengan tulisan: “DILARANG MENGUASAI DAN MEMINDAHTANGANKAN TANAH INI TANPA IZIN PEMILIK MASYARAKAT HUKUM ADAT”. Kombinasi salib merah dan papan nama adat ini menjadi penanda ganda. Salib sebagai tanda spiritual dan moral, papan nama sebagai tanda hukum adat dan batas wilayah.
“Kami tidak melawan negara. Kami hanya luruskan. Kalau negara punya aturan, kami juga punya aturan. Aturan adat. Dan di atas aturan adat ada hukum Tuhan. Itu sebabnya ada Salib di sini,” tambah Emil E. Wakei.
Melalui aksi ini, masyarakat adat menyampaikan tiga pesan penting:
1. Wilayah SIMAPITOWA bukan wilayah proyek. Masyarakat menolak tambang emas dan pembangunan pos militer dari KM 21, Degeidimi, Uta hingga Wosokunu tanpa persetujuan masyarakat adat.
2. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi. Masyarakat menuntut proses hukum bagi pelaku penodongan terhadap Kepala Dusun Siriwo dan jaminan keamanan bagi warga yang menjaga tanah adat.
Aksi pencabutan dan penanaman berlangsung damai dari awal hingga selesai. Tidak ada perusakan fasilitas umum, tidak ada benturan. Setelah penanaman salib merah dan papan nama, acara ditutup dengan makan bersama dan doa bersama sebagai tanda syukur.
“Kami sudah tanam salib. Kami sudah tanam papan adat. Sekarang kami serahkan ke Tuhan dan ke pemerintah. Hormati tanda ini. Jangan cabut lagi. Karena kalau cabut salib, sama saja cabut iman kami. Kalau cabut papan, sama saja cabut harga diri kami,” tutupnya.
Sebagai penanggun jawab aksi, Musa Boma Mapiha menegaskan kepada pihak PKH dan BIM untuk mencabut plang itu memiliki alasan.
Pertama, Setelah aspirasi kami sampaikan ke DPRPT kami sampaikan bahwa dalam waktu yang tidak lama Satgas PKH cabut palang itu karena wilayah itu bukan milik TNI Dan BIM.
Kedua, Lembaga DPRPT menyurati kepada pihak Satgas dan BIM selama lima kali tapi pihak mereka tidak datang.
Ketiga, Ketidadiran mereka itu sama saja tidak hargai lemabaga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah.
Keempat, Dan akhirnya kami sudah bersatu, satu komitmen yang kuat dan tegas seluruh pemuda dan masyarakat 11 distrik sudah mencabut plang KM 93 dan 105.
Kelima, Oleh karena itu, saya sebagai penanggun jawab aksi dan Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha Dogiyai dan Papua Tengah menegaskan kepada pihak manapun dan juga kepada pihak TNI dan Polri jangan klain mulai batas KM 21 Degeidimi, Uta sampai pada Wosokunu.
Keenam, Didalam batas itu bukan lagi tanah milik investor, bukan lagi tanah milik Satgas PKH, bukan lagi tanah milik TNI dan Polri tapi itu murni tanah milik masyarakat adat.
Ketujuh, Bila tanah adat kami dirampas kami tidak akan diam, kami siap lawan dan rebut karena tanah adalah sumber dan harapan hidup kami.
“Kalau tanah kami dirampas kami mau makan dimana, mau minum dimana, kami mau berkebung dan berburuh dimana, satu satunya harapan hidup kami adalah tanah bukan harapan hidup kami Satgas PKH, BIM, Polri, investor menjaga tanah adat kami sampai tidak penghabisan darah kami,” tegasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















