Invasi Pelat Luar dan Kedaulatan Pajak Daerah
Oleh : Laurens Minipko
FENOMENA kendaraan berpelat luar yang merajalela di Timika, seperti yang diroroti Bupati Mimika Johannes Rettob (Papua60Detik, 18-5-2026), adalah cermin buram dari kerapuhan tata kelola dan kedaulatan fiskal daerah. Ini bukan saja urusan plat nomor, melainkan simpul kusut yang melibatkan kepatuhan hukum, praktik bisnis abu-abu, dan lemahnya sistem kontrol yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak sedikit.
Bupati Rettob menunjuk hidung pada fakta yang menganga: 50 hingga 60 persen kendaraan, terutama truk, beroperasi di Timika dengan pelat luar. Mereka mengeruk rezeki, bahkan merusak infrastruktur jalan, namun membayar pajak di daerah lain. Ini adalah anomali yang tak bisa ditoleransi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas mengamanatkan regsitrasi dan mutasi kendaraan. Pasal 72 ayat (1) bahkan mewajibkan perubahan kepemilikan atau alamat dilaporkan dalam 30 hari kerja. Namun, di lapangan, regulasi ini seolah hanya macan kertas.
Lantas, mengapa praktik ini bisa tumbuh subur? Ada beberapa dugaan:
Pertama, bisnis jual beli mobil bekas dari luar daerah yang menggiurkan. Harga yang lebih murah menjadi daya tarik, sementara proses mutasi yang dianggap rumit atau memakan waktu seringkali diabaikan.
Kedua, motif penghindaran pajak. Dengan tetap berpelat luar, pemilik kendaraan bisa menghindari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Mimika, yang mungkin memiliki tarif berbeda atau sekadar menghindari birokrasi. Ini adalah bentuk pengumpalan pajak terselubung yang merugikan pembangunan daerah.
Namun, akar masalah yag paling dalam adalah sistem kontrol yang lemah. Pengakuan Bupati Rettob bahwa “pengawasan kita kurang baik dari Dishub, Kepolisian, dan kita semua” adalah otokritik yang jujur namun menyakitkan. Koordinasi antar instansi yang minim, penegakan hukum yang tidak konsisten, sistem pendataan yang tidak terintegrasi, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat, menciptakan celah lebar bagi praktik ilegal ini. Ketika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah abai, masyarakat pun cenderung ikut abai.
Untuk mengembalikan kedaulatan pajak daerah dan menegakkan aturan, Mimika butuh strategi yang komprehensif dan tanpa kompromi. Peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar Dishub, Kepolisian, Bapenda dan Samsat adalah harga mati. Razia gabungan dan pendataan berkala harus digencarkan. Namun, penindakan saja tidak cukup. Sosialisasi dan edukasi masif tentang pentingnya mutasi dan pembayaran pajak harus dilakukan, diiringi dengan penyederhanaan prosedur mutasi agar tidak lagi menjadi momok birokrasi. Pemanfaatan teknologi untuk sistem informasi integrasi juga krusial untuk mendeteksi pelanggaran secara dini.
Terakhir, dan ini yang terpenting, adalah penegakan hukum yang tegas dan konsistensi. Tanpa sanksi yang jelas dan diterapkan tanpa pandang bulu, semua upaya akan sia-sia. Insentif bagi yang patuh dan disinsentif bagi yang melanggar harus menjadi bagian dari strategi. Langkah awal Bapenda Mimika untuk berkolaborasi dengan Samsat dalam pendataan adalah secercah harapan. Namun, ini baru permulaan. Perjalanan menuju tata kelola yang bersih dan berdaulat masih panjang dan berliku. Mimika harus membuktikan bahwa ia bukan lagi surga bagi para pegempleng pajak berpelat luar. (*)

















