Oleh : Laurens Minipko

FENOMENA kendaraan berpelat luar yang merajalela di Timika, seperti yang diroroti Bupati Mimika Johannes Rettob (Papua60Detik, 18-5-2026), adalah cermin buram dari kerapuhan tata kelola dan kedaulatan fiskal daerah. Ini bukan saja urusan plat nomor, melainkan simpul kusut yang melibatkan kepatuhan hukum, praktik bisnis abu-abu, dan lemahnya sistem kontrol yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tak sedikit.

Bupati Rettob menunjuk hidung pada fakta yang menganga: 50 hingga 60 persen kendaraan, terutama truk, beroperasi di Timika dengan pelat luar. Mereka mengeruk rezeki, bahkan merusak infrastruktur jalan, namun membayar pajak di daerah lain. Ini adalah anomali yang tak bisa ditoleransi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas mengamanatkan regsitrasi dan mutasi kendaraan. Pasal 72 ayat (1) bahkan mewajibkan perubahan kepemilikan atau alamat dilaporkan dalam 30 hari kerja. Namun, di lapangan, regulasi ini seolah hanya macan kertas.

Lantas, mengapa praktik ini bisa tumbuh subur? Ada beberapa dugaan:

Pertama, bisnis jual beli mobil bekas dari luar daerah yang menggiurkan. Harga yang lebih murah menjadi daya tarik, sementara proses mutasi yang dianggap rumit atau memakan waktu seringkali diabaikan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.