Ia mengungkapkan, petugas menyita rokok SKM itu di tempat usaha salah satu kios masyarakat. Selain menyita barang illegal tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha jangan lagi menerima tawaran rokok tanpa izin edar dari Bea Cukai. Karena bagi pendistribusi maupun penjual akan dikenakan denda atau sanksi hukum sesuai undang-undang berlaku.

Yudi bersyukur masyarakat Mimika sejauh ini sangat sadar menikmati rokok legal meskipun dengan harga mahal. Sehingga temuan barang illegal di Timika jika dibandingkan daerah lain tidak terlalu signifikan.

“Untuk di daerah lain temuannya bisa jutaan batang. Tapi di sini tidak sebanyak itu,” tuturnya.

Terkait kasus ini, Yudi bersama timnya hingga kini masih melakukan pendalaman untuk membongkar siapa pemasoknya.

Kepada masyarakat, ia mengingatkan jangan membeli rokok illegal karena lebih membahayakan masyarakat. Dan kepada masyarakat yang menemukan barang illegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai supaya ditindaklanjuti melalui Instagram dan Facebook Bea Cukai atau Nomor HP: 0823 4567 4376. **