“Sebagai alat Negara Polri sebagaimana TNI dan PNS/ASN adalah tiang-tiang dan pagar utama Negara sebagai kekuatan pertahanan negara dibidangnya masing-masing,” tegasnya.

Polri Bukan Alat Politik

Lebih jauh Hironimus menegaskan dalam hal pengawasan kinerja Polri maka sudah ada instrumen hukum juga institusi pengawas yaitu internal oleh Propam dan secara eksternal dijalankan legislatif dan masyarakat luas.

Dikatakan, dalam hal penguatan kapasitas (Capacity Building) peran Kompolnas yang terbatas selama ini perlu ditingkatkan sehingga mempunyai tugas pengawasan yang lebih maksimal kepada Polri. Dengan demikian Kompolnas jangan hanya mengeluarkan rekomendasi tetapi mempunyai keputusan terhadap Polri.

Menurutnya, Polri masyarakat boleh soroti hanya soal budaya kerja yaitu perilaku menyimpang seperti:

  1. Penangkapan dan penahanan sering kali harus melalui negosiasi pembayaran sejumlah uang dan ini masih terus terjadi, karena pembayaran sejumlah uang yang diminta itu tanpa dasar hukum. Sehingga ini disebut ilegal dan merusak nama baik institusi Polri yang menjadi konsumsi publik, sama dengan Kejaksaan Negeri juga para hakim.
  2. Perilaku menyimpang lainnya bahwa Polri sebagai sipil bersenjata sering menonjolkan kekerasan ala militer dalam menghadapi masyarakat. Misalnya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan di tanah air atau masalah lainnya.

“Yang Bangsa Indonesia butuh dari Polri adalah polisi yang humanis, friendly dalam melayani, melindungi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan aturan yang berlaku. Ini bukan hanya Polri tapi seluruh aparatur penyelenggara negara,” katanya.

Dari 80 tahun Indonesia merdeka, kata Hironimus inilah kebutuhan terbesar dari aparatur penyelenggara negara yang diharapkan rakyat. **