Distrik Mimika Tengah terdiri dari Kampung Mupuruka, Kampung Uta, Kampung Kapiraya, Kampung Wakia, Kampung Wumuka, Kampung Mapar dan Kampung Kipia. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, tetapi dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 15 kampung/kelurahan.

Distrik Mimika Baru terdiri dari 14 kampung atau kelurahan terdiri dari Kelurahan Koperapoka, Kelurahan Otomona, Kelurahan Perintis, Kelurahan Pasar Sentral, Kelurahan Sempan, Kelurahan Kwamki, Kelurahan Timika Indah, Kelurahan Dingonarama, Kelurahan Kebun Siri, Kelurahan Timika Jaya, Kelurahan Wanagon, Kampung Ninabua, Kampung Hangatji dan Kampung Nayaro. Hasil analisis atas penilain aspirasi masyarakat mendorong dimekarkan, potensi wilayah memenuhi dengan skor 380, persyaratan PP nomor 17 tahun 2028 belum terpenuhi dengan kekurangan enam kampung sementara dari sisi filosofis, antropologis dan politis mendukung.

Distrik Wania terdiri dari Kelurahan Kamorojaya, Kelurahan Wonosari Jaya, Kelurahan Inauga, Kampung Nawaripi, Kampung Kedun Jaya, Kampung Mandiri Jaya dan Kampung Mawokauw Jaya. Hasil Analisa aspirasi masyarakat, filosofis, antropologis dan politis mendorong adanya pemekaran, potensi wilayah memenuhi dengan skor 397. Namun dari sisi persyaratan PP 17 tahun 2018 belum terpenuhi masih kekurangan 13 kampung/kelurahan.

Distrik Kwamki Narama terdiri dari Kelurahan Harapan, Kampung Mekurima, Kampung Landum Mekar, Kampung Olaroa, Keurahan Bintang Lima, Kampung Damai, Kampung Walani, Kampung Amole. Hasil analisa atas aspirasi Masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendorong dimekarkan sedangkan dari sisi persyaratan PP nomor 17 tahun 2028 belum memenuhi masih kekurangan 10 kampung.

Distrik Alama terdiri dari Kampung Alama, Kampung Bemoki, Kampung Enggin, Kampung Geselema, Kampung Jenggelo, Kampung Kilmit, Kampung Purua dan Kampung Senawak. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan secara filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan namun dari sisi persyaratan PP 17 tahun 2028 belum memenuhi masih kekurangan Sembilan kampung. Calon pemekaran dengan lokasi di Kampung Geselema.

Ia menegaskan untuk distrik semua aspek memenuhi syarat kecuali jumlah kampung yang masih minim dan semua masyarakat mendukung untuk pemekaran.

“Jadi persoalan yang dialami 18 distrik ini sama adalah jumlah kampung atau kelurahan yang masih kurang sehingga perlu ditambah,” ujarnya.

Ia menjelaslan meskipun dalam kajian ini secara aturan belum memenuhi syarat karena keurangan  kampung tetapi tetap mendorong pemekaran dari aspek kebijakan afirmatif. Sehingga meskipun syaratnya secara regulasi belum terpenuhi pemerintah harus mampu memberikan perhatian khusus di Papua sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus. Pemerintah dalam penilaian jangan berpatok pada alasan salah satu syarat administratifnya belum terpenuhi yang kemudian menjadi penghambat pemekaran di Papua.

Sultan menegaskan dalam kajian ini diberikan opsi, pertama mendorong Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika terus melakukan pemekaran kampung dan opsi kedua sembari beriringan dengan pemerintah mengambil kebijakan afirmatif.

Menurutnya, kondisi Papua berbeda dengan wilayah di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sehingga pemerintah dalam pengambilan kebijakan jangan disamakan, agar wilayah Papua tidak mengalami ketertinggalan semua aspek.

Solusi lain saran Sultan, dalam mendukung pemekaran distrik, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintahan distrik dengan dasar Surat Keputusan (SK) Bupati bukan dasar Peraturan Daerah (Perda). Dasar pelimpahan kewenangan ini dengan SK agar setiap distrik tidak diberlakukan sama, karena masing-masing mempunyai beban kerja yang berbeda.

Pelimpahan sebagian kewenangan daerah bertujuan menguatkan kapasitas pelayanan distrik dalam pemekaran.

Ia mencontohkan penanganan sampah, keamanan, pembangunan infrastruktur atau program fisik skala kecil, pengelolaan sumber daya alam pariwisata diserahkan kepada pemerintah distrik.

Lainnya, termasuk memberikan kewenangan penentuan potensi bisnis setiap distrik dan tidak boleh berlaku sama. Sebab wilayah kota dengan pedesaan harus berbeda, alokasi anggaran setiap distrik juga tidak boleh sama harus berdasarkan beban kerja.

Selain distrik, Sultan mengemukan berdasarkan hasil kajian pemekaran kelurahan sesuai PP Nomor 17 tahun 2018, Kelurahan Kwamki Baru, Kelurahan Kamoro Jaya dan Kelurahan Pasar Sentral dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Ia menyebutkan Kelurahan Kamorojaya mengusulkan akan dimekarkan menjadi dua kelurahan baru dengan nama calon pemekaran Kelurahan Mapuru Mako di RT 40 dan Calon pemekaran Kelurahan Wania Imipi di RT 52. Pasar Sentra mengusulkan pemekaran tiga kelurahan baru berada di RT 11, RT 09 dan RT 15. Kelurahan Kwamki Baru mengusulkan dua kelurahan baru di wilayah RT 14 di Jalan Baru dan calon pemekaran Kelurahan Amungkalpia di RT 05. **