Timika,papuaglobalnews.com – Delapan belas distrik di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah dinyatakan belum layak untuk dimekarkan.

Hal ini disampaikan Dr. Sultan Rohmadin, S.STP.,M.Si, Direktur Lembaga Kajian Tranformasi Birokrasi Indonesia dalam Focus Group Discussion (FGD) Akhir Kajian Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Mimika yang diselenggarakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika di salah satu hotel di Timika, Rabu 29 Oktober 2025.

FGD ini  dengan peserta perwakilan pemerintah distrik, para lurah, Anggota DPRK Mimika, perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.

”SADAR

Sultan mengungkapkan 18 distrik ini belum layak dimekarkan dengan alasan masih kekurangan kampung meskipun secara keseluruhan syarat teknis dan administrasi lain seperti jumlah penduduk, luas wilayah, usia lamanya distrik, alokasi anggaran untuk belanja pegawai oleh pemerintah daerah, lokasi calon ibukota distrik baru, nama distrik baru, sarana dan prasarana sudah memenuhi.

Ia menyebutkan Distrik Kuala Kencana terdiri dari Kampung Bhintuka, Kampung Jimbi, Kampung Utikini Dua, Kampung Utikini Baru, Kampung Pioka Kencana, Kampung Mimika Gunung, Kampung Utikini Tiga, Kampung Karya Kencana dan Kelurahan Karang Senang. Berdasarkan hasil analisa aspirasi Masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, potensi wilayah memenuhi dengan skort 391. Namun  dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  masih kekurangan sepuluh kampung/kelurahan.

Distrik Kuala Kencana ini mengusulkan pemekaran satu distrik baru bernama Mimika Gunung berlokasi di Kampung Mimika Gunung.

Distrik Jita  terdiri dari Kampung Sempan Timur, Kampung Wapu, Kampung Wenin, Kampung Kanmapiri, Kampung Sumapro, Kampung Bulumen, Kampung Jaitak, Kampung Noema, Kampung Waituku.

Berdasarkan hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan. Namun  dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan sepuluh kampung/kelurahan.

Distrik Jila terdiri dari Kampung Jila, Kampung Amua Ogom, Kampung Pasir Putih, Kampung Diloa, Kampung Diloa Dua, Kampung Jengkon, Kampung Umpliga, Kampung Pili Ogom, Kampung Bunaraungin dan Kampung Noemun. Lokasi calon pemekaran distrik berada di Kampung Bunaraungin. Berdasarkan hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan. Namun  dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan sepuluh kampung/kelurahan.

Distrik Tembagapura terdiri dari Kelurahan Tembagapura, Kampung Waa, Kampung Arwanop, Kampung Tsinga, Kampung Jagamin, Kampung Beanigogom, Kampung Opitawak, Kampung Doliningokgin. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan. Namun  dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan enam kampung/kelurahan.

Distrik Amar  terdiri dari Kampung Ipiri, Kampung Paripi, Kampung Yaraya, Kampung Amar, Kampung Kawar dan Kampung Manuware. Berdasarkan hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan. Sementara dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 14 kampung/kelurahan.

Mimika Timur Jauh terdiri dari Kampung Amamapare, Ayuka, Ohotya, Omawita dan Fanamo. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, tetapi dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 15 kampung/kelurahan.

Distrik Mimika Barat Tengah terdiri dari Kampung Mupuruka, Kampung Uta, Kampung Kapiraya, Kampung Wakia, Kampung Wumuka, Kampung Akar, Kampung Mapar dan Kampung Kipia. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, tetapi dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 11 kampung/kelurahan.

Distrik Hoya terdiri dari Kampung Hoya, Kampung Jawa, Kampung Jinonin, Kampung Kulama Ogom, Kampung Mamontoga dan Kampung Puti. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, tetapi dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 14 kampung/kelurahan.

Distrik Iwaka terdiri dari Kampung Iwaka, Kampung Limau Asri Timur, Kampung Limau Asri Barat, Kampung Naena Muktipura, Kampung Mulia Kencana, Kampung Wangirja dan Kampung Pigapu. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, potensi wilayah memenuhi dengan skor 380, tetapi dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 13 kampung/kelurahan.

Distrik Mimika Timur terdiri dari Kelurahan Wania, Kampung Muare, Kampung Kaugapu, Kampung Hiripau, Kampung Pomako, Kampung Tipuka.  Dalam penilaian potensi dengan skor 388 layak dimekarkan, namun masih terkendala kekurangan 14 kampung. Dengan calon pemekaran distrik baru Mimika Selatan.

Distrik Mimika Barat Jauh terdiri dari Kampung Potowaiburu, Kampung Yapakopa, Kampung Aindua, Kampung Tapormai dan Kampung Umar dan Kampung Ararau. Calon distrik pemekaran Mitata berlokasi di Kampung Ararau. Hasil analisa aspirasi masyarakat dan filosofis, antropologis dan politis mendukung dimekarkan, tetapi dari sisi persyaratan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018  belum memenuhi masih kekurangan 15 kampung/kelurahan.