Jakarta,papuaglobalnews.com – Kabar gembira untuk masyarakat petani di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo melalui Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk baik kimia maupun organik berlaku mulai hari ini Kamis 23 Oktober 2025.

Pengumuman penurunan HET pupuk Ketika menjabarkan capaian kinerja setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian di kantornya, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Amran menegaskan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

Penurunan HET sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan langkah bersejarah ini bertepatan setahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Amran menyampaikan Presiden Prabowo memerintahkan pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.

“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret. Merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” jelasnya.

Berikut daftarnya:

– Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.

– NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.

– NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.

– ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram.

– Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Amran mengungkapkan kebijakan diambil ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Dengan demikian Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini menjadi bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” pungkasnya.

Ia menegaskan bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah. **