Langkah Administratif dan Koordinatif

Pada tahap berikutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai pembatasan sementara aktivitas penerbangan menuju lokasi konflik.

Sementara itu, pemerintah kabupaten diminta membentuk tim daerah untuk melakukan konsolidasi data lapangan, inventarisasi batas wilayah adat dan administrasi, serta menghimpun aspirasi masyarakat.

Tim daerah tersebut nantinya akan diintegrasikan dalam tim terpadu provinsi-kabupaten guna merumuskan penyelesaian secara komprehensif dan terkoordinasi lintas daerah.

Penyelesaian Substantif

Dalam upaya penyelesaian substansi konflik, Gubernur menekankan pendekatan dialogis dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat setempat guna menentukan batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan lapangan.

Hasil pemetaan masyarakat akan menjadi dasar penetapan langkah administratif lanjutan secara terkoordinasi antar daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menjaga netralitas serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.

Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berorientasi pada perdamaian, kepastian batas wilayah, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi warga.

Koordinasi lintas daerah dan pendekatan persuasif disebut menjadi kunci utama agar konflik tidak berlarut-larut.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Gubernur dalam surat tersebut. **