Gubernur Papua Tengah Keluarkan Arahan Penanganan Konflik Sosial Kapiraya
Scrinshot surat arahan Gubernur Papua Temgah penanganan konflik sosial Kapiraya.
Nabire,papuaglobalnews.com – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengeluarkan surat arahan resmi terkait penanganan konflik sosial di wilayah Kapiraya (Mee–Kamoro) yang melibatkan Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai.
Surat bernomor 200.1.3.4/195/SET/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tersebut bersifat penting dan ditujukan kepada Bupati Mimika, Bupati Dogiyai dan Bupati Deiyai. Dalam surat itu, Gubernur menegaskan langkah-langkah strategis untuk menjamin stabilitas keamanan serta percepatan penyelesaian konflik secara terpadu.
Dalam penjelasannya, konflik sosial di Kapiraya dilaporkan terjadi akibat persoalan hak ulayat, kepentingan ekonomi, serta aktivitas pihak tertentu di wilayah sengketa. Situasi tersebut berdampak pada korban luka, pengungsian warga, hingga kerusakan fasilitas publik.
Pengendalian Situasi
Sebagai langkah awal, Gubernur meminta pemerintah kabupaten untuk segera melakukan pengendalian situasi di lapangan.
Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain:
1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu konflik di wilayah sengketa sampai kondisi dinyatakan aman.
2. Menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat agar menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menjaga keamanan dan ketertiban.
3. Berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan kehadiran personel bersifat pengamanan situasi dan tidak menimbulkan eskalasi.
Langkah Administratif dan Koordinatif
Pada tahap berikutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai pembatasan sementara aktivitas penerbangan menuju lokasi konflik.
Sementara itu, pemerintah kabupaten diminta membentuk tim daerah untuk melakukan konsolidasi data lapangan, inventarisasi batas wilayah adat dan administrasi, serta menghimpun aspirasi masyarakat.
Tim daerah tersebut nantinya akan diintegrasikan dalam tim terpadu provinsi-kabupaten guna merumuskan penyelesaian secara komprehensif dan terkoordinasi lintas daerah.
Penyelesaian Substantif
Dalam upaya penyelesaian substansi konflik, Gubernur menekankan pendekatan dialogis dengan melibatkan tokoh adat, kepala suku, dan masyarakat setempat guna menentukan batas wilayah adat berdasarkan kesepakatan lapangan.
Hasil pemetaan masyarakat akan menjadi dasar penetapan langkah administratif lanjutan secara terkoordinasi antar daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menjaga netralitas serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berorientasi pada perdamaian, kepastian batas wilayah, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan kehidupan sosial ekonomi warga.
Koordinasi lintas daerah dan pendekatan persuasif disebut menjadi kunci utama agar konflik tidak berlarut-larut.
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Gubernur dalam surat tersebut. **














