Gubernur Meki Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya Keagamaan
Nabire,papuaglobalnews.com – Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa melalui Inspektorat Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat edaran penceahan korupsi dan pengendalian Gratifikasi terkiat Hari Raya keagamaan pada Senin 16 Maret 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada Wakil Gubernur Papua Tengah, Ketua DPR Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, para Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Selain itu kepada para Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah dan para Pimpinan Asosiasi/Pengusaha/Korporasi serta Masyarakat di Nabire.
Surat Edaran dengan Nomor: 700.1.3/SE/2026 ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 4 Februari 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan dan upaya menjaga integritas.
Gubernur Meki dalam Surat Edaran tersebut memuat delapan pesan penting yang menjadi perhatian semua pihak yakni:
- Seluruh pihak diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan.
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
- Permintaan dana dan/atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
- Ketentuan pelaporan gratifikasi dapat merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, dan wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
- Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam konteks penerimaan atau pemberian gratifikasi.
- Pimpinan Perangkat Daerah agar memberikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai untuk menjaga integritas, menghindari praktik gratifikasi serta melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.
- Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang. Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui: a. Website: https://gol.kpk.go.id. b. Layanan konsultasi WhatsApp: +628114557575. c. Layanan Informasi Publik KPK: 198
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui:



















