Genjot PAD, Bapenda Fasilitasi Satlantas dan Samsat Rutin Sweeping Kendaraan, Dwi: 66 Persen Obsen Pajak Kendaraan Masuk Mimika
Namun, Dwi mengakui meskipun itu masuk pajak provinsi tetapi Mimika mendapat obsen pajak sesuai undang-undang terbaru yang dulunya disebut Pajak Bagi Hasil (PBH) sebesar 66 persen dari penerimaan.
“Daerah penghasil mendapat dua jenis obsen pajak yakni pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Dwi di ruang kerjanya.
Dalam aksi sweeping ujarnya, Bapenda berperan hanya sebagai pendukung kegiatan dengan menyiapkan tempat dalam operasi pelayanan. Sedangkan Samsat dan Satlantas memiliki peran utama dalam penertiban kendaraan mengingat lebih memahami berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sweeping itu semua pengendara langsung menyelesaikan pembayaran pajak dan denda di tempat. **





 
													



















