Gandeng UNISBA, BRIDA Mimika Mulai Menyusun Draf Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing
Ia menekankan, kajian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen akademik semata, tetapi benar-benar menjadi pijakan penting dalam menyusun langkah strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan PT Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Pusat, dan seluruh pihak terkait.
Selain itu, setiap rekomendasi yang dihasilkan harus diarahkan bagi kepentingan daerah dan masyarakat Mimika, memiliki dasar teknis yang kuat, realistis untuk dilaksanakan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.
Bupati berharap hasil seminar mampu menyempurnakan laporan akhir sehingga menjadi dokumen kebijakan yang kuat dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Mimika.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Draf Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing UNISBA, Ir. Andil Utomo, MPL, dalam presentasinya memaparkan hasil kajian review masterplan pengelolaan dan pemanfaatan tailing PT Freeport Indonesia.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa operasional PT Freeport Indonesia menghasilkan limbah tailing sekitar 240.000 ton per hari. Namun, tailing tersebut juga memiliki potensi kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Elements/REE) yang dapat mengubah paradigma limbah tambang menjadi komoditas strategis bernilai ekonomi tinggi.
Ia menjelaskan terdapat tiga urgensi utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan masterplan dan Ranperda tersebut.
Pertama, operasionalisasi perusahaan membutuhkan kesepakatan final komersial antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mengenai titik serah terima material, rute logistik, serta lokasi penampungan (stockpile) guna memberikan kepastian investasi.
Kedua, perlunya sinkronisasi tata ruang sebagai dampak terbentuknya Provinsi Papua Tengah, sehingga masterplan harus disesuaikan dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, termasuk penyelarasan koridor logistik dan pembangunan infrastruktur jalan.
Ketiga, diperlukan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun berdasarkan Naskah Akademik sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tailing agar investasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Selain memaparkan latar belakang, tim penyusun juga menjelaskan rumusan masalah, tujuan, dan sasaran penyusunan dokumen yang mencakup aspek hukum, tata ruang, tata niaga, serta pengelolaan komoditas tailing di Kabupaten Mimika. Seluruh hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan Ranperda yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan tailing secara bertanggung jawab. **













