Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Mimika Gelar Bimtek Struktur Skala Upah untuk Pengusaha dan Pekerja
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Mimika yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menyebut peningkatan kapasitas SDM bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan penting untuk menciptakan aparatur yang kompeten dan adaptif.
Kepada para peserta, Bupati berpesan agar mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh, memanfaatkannya sebagai ruang belajar dan berbagi pengalaman, sehingga hasilnya dapat diterjemahkan dalam tindakan nyata dan memberikan dampak langsung bagi pelayanan publik dan kesejahteraan pekerja.
“Saya menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat regulasi, serta membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ungkapnya.
Tomi Staf BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan peserta yang masuk BPJS Ketenagakerjaan dalam mengalami musibah sejak keluar dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya akan mendapatkan tanggungan jaminan kecelakaan kerja. Setiap kejadian yang dialami pekerja dilaporkan 2×24 jam oleh pihak perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoses biaya pengobatan.
Kepada peserta dalam pengobatan diarahkan untuk mengantar di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tomi juga menjelaskan peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja setelah tiga tahun menjadi peserta, ahli warisnya akan menerima jaminan biaya pendidikan untuk dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta. Sementara peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan ahli waris menerima jaminan kematian Rp42 juta.
Selain itu, untuk peserta masuk usia pensiun sesuai aturan pemerintah setelah 15 tahun akan menerima manfaat berkala setiap bulan dan dapat diwariskan kepada dua anak.
Sedangkan peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia setelah 12 bulan sebagai peserta akan menanggung selama 15 tahun untuk jaminan pensiun berkala hingga dua anak.**

































