Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans Mimika Gelar Bimtek Struktur Skala Upah untuk Pengusaha dan Pekerja
Timika, papuaglobalnews.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Skala Upah melalui kegiatan pengembangan pelaksana Jamsostek dan fasilitas kesejahteraan pekerja selama dua hari, Selasa dan Rabu 18-19 November 2025. Kegiatan ini diikuti para pengusaha dan kontraktor selaku pemberi upah kepada pekerja.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek Struktur Skala Upah merupakan agenda penting bagi peningkatan kualitas tata kelola ketenagakerjaan di daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, peningkatan kualitas lingkungan kerja, penguatan sistem keselamatan dan kesejahteraan pekerja, serta penyempurnaan tata kelola administratif menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan berpihak pada pelayanan publik.
Bupati juga menekankan bahwa Bimtek ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam memahami struktur skala upah, mekanisme administrasi kelembagaan, dan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman mendalam terhadap konsep, regulasi, serta standar operasional yang berlaku sehingga implementasinya di instansi masing-masing dapat berjalan optimal,” ujar Ananias membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat dan daerah terus mendorong transformasi layanan ketenagakerjaan berbasis digital yang terintegrasi. Perubahan ini menuntut aparatur tidak hanya menguasai tugas teknis, tetapi juga memahami dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat yang kian kompleks.
Menurutnya, pengembangan Jamsostek dan peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja merupakan langkah nyata pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, memastikan pekerja bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses kerja birokrasi berjalan sesuai standar, memiliki struktur yang jelas, serta mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Mimika yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menyebut peningkatan kapasitas SDM bukan sekadar kewajiban, tetapi kebutuhan penting untuk menciptakan aparatur yang kompeten dan adaptif.
Kepada para peserta, Bupati berpesan agar mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh, memanfaatkannya sebagai ruang belajar dan berbagi pengalaman, sehingga hasilnya dapat diterjemahkan dalam tindakan nyata dan memberikan dampak langsung bagi pelayanan publik dan kesejahteraan pekerja.
“Saya menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperkuat regulasi, serta membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ungkapnya.
Tomi Staf BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan peserta yang masuk BPJS Ketenagakerjaan dalam mengalami musibah sejak keluar dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya akan mendapatkan tanggungan jaminan kecelakaan kerja. Setiap kejadian yang dialami pekerja dilaporkan 2×24 jam oleh pihak perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoses biaya pengobatan.
Kepada peserta dalam pengobatan diarahkan untuk mengantar di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tomi juga menjelaskan peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja setelah tiga tahun menjadi peserta, ahli warisnya akan menerima jaminan biaya pendidikan untuk dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp174 juta. Sementara peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan ahli waris menerima jaminan kematian Rp42 juta.
Selain itu, untuk peserta masuk usia pensiun sesuai aturan pemerintah setelah 15 tahun akan menerima manfaat berkala setiap bulan dan dapat diwariskan kepada dua anak.
Sedangkan peserta yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia setelah 12 bulan sebagai peserta akan menanggung selama 15 tahun untuk jaminan pensiun berkala hingga dua anak.**

































