Fakta dan Esensi Perlunya Regulasi Tentang Perlindungan Mangrove di Papua Tengah
Oleh: John NR Gobai
DI Provinsi Papua Tengah, kerusakan terhadap mangi-mangi/lolaro atau bakau (hutan mangrove) terjadi akibat berbagai faktor, antara lain aktivitas tailing Freeport, serta pembangunan dan perkembangan wilayah di kawasan pesisir mangrove seperti yang terjadi di sepanjang pesisir Kota Nabire dan sekitar Pomako, Kabupaten Mimika.
Fakta dan Upaya
Kawasan pesisir Mimika dengan panjang sekitar 360 km atau seluas kurang lebih 270.000 hektar telah dinyatakan sebagai hutan lindung. Hutan bakau di Timika merupakan salah satu ekosistem mangrove terbaik di dunia, bahkan dikenal memiliki spesies bakau terlengkap, mencapai 43 jenis.
Hutan bakau ini berfungsi sebagai sabuk alami yang melindungi daratan dari badai dan gelombang laut. Tanpa keberadaan bakau, daratan akan sangat rentan terhadap gelombang pasang yang dapat mencapai ketinggian hingga 3,6 meter. Kondisi serupa juga terlihat di beberapa pulau kecil dan kampung pesisir di Nabire yang mengalami abrasi.
Pembangunan kawasan pesisir membutuhkan kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi. Segala risiko harus diperhitungkan secara matang, serta diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Daisy K. Primayanti, Corporate Communication Freeport, menyatakan bahwa berdasarkan AMDAL Freeport yang disetujui Pemerintah Indonesia pada tahun 1997, tailing akan mengendap di area pengendapan yang disebut Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) dengan minimal 50% pada akhir masa tambang. ModADA memiliki luas sekitar 23.000 hektar dan dibatasi oleh Tanggul Barat dan Tanggul Timur.
Sisa tailing sebesar 50%, terutama yang berukuran partikel sangat halus, akan mengalir ke muara dan laut. Berdasarkan prediksi AMDAL, material ini akan menyebabkan pendangkalan dan membentuk pulau-pulau baru. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut dapat dengan cepat ditumbuhi mangrove.
Sebagai bagian dari komitmen kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pihak Freeport juga melakukan penanaman mangrove di pulau-pulau baru tersebut untuk mempercepat proses kolonisasi mangrove di kawasan muara.
Di sisi lain, sejumlah objek wisata di pesisir Nabire yang memiliki hutan bakau justru mengalami kerusakan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemilik dan pengelola objek wisata agar tidak merusak kawasan mangrove yang ada.
Salah satu program Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire tahun ini adalah melakukan penanaman mangrove di sejumlah lokasi yang mengalami abrasi di pesisir pantai Nabire.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Kelestarian Alam Papua (LSM Wakera), Pice Musendi, menyampaikan bahwa hutan mangrove di Nabire tersebar hampir di seluruh pesisir, namun beberapa titik telah mengalami kerusakan atau alih fungsi menjadi tambak, perkebunan, maupun permukiman.
“Terkait kerusakan hutan mangrove di sejumlah titik di Nabire, pihak LSM Wakera terus mendorong dan memotivasi masyarakat untuk bekerja sama dalam melestarikan mangrove serta menyelamatkan pesisir pantai dari abrasi air laut,” ujarnya.
Fungsi Hutan Mangrove
Keberadaan hutan mangrove memiliki manfaat besar dari segi ekologis, fisik, maupun ekonomis. Namun saat ini, keberadaannya semakin berkurang akibat penebangan oleh pihak-pihak yang belum memahami pentingnya fungsi mangrove.
Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di wilayah rawa dan garis pantai. Ekosistem ini memiliki peran penting bagi masyarakat pesisir dan lingkungan sekitarnya.
Kerusakan mangrove tidak hanya mengurangi produksi darat dan perairan, tetapi juga mengancam habitat satwa liar, mengurangi keanekaragaman hayati, serta merusak stabilitas lingkungan pesisir yang berfungsi melindungi kawasan pertanian dan permukiman.
Mangrove juga berperan sebagai penghubung antara daratan dan lautan. Berbagai unsur seperti nutrisi, organisme, dan material lainnya ditransfer melalui ekosistem ini. Selain itu, mangrove berfungsi sebagai filter alami yang mengurangi dampak perubahan lingkungan serta menjadi sumber makanan bagi biota laut dan darat.
Contoh Pengembangan Mangrove
Di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, terdapat Kelompok Tani Hutan yang mengolah daun mangrove menjadi teh dan produk lainnya. Kelompok ini telah memiliki rumah produksi yang didukung oleh BRIN.
Produk unggulan mereka adalah Teh Mangrove Achantus yang berasal dari daun mangrove jenis Achantus. Dengan pembinaan dari Yayasan Ekologi Sahul Lestari dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, kelompok mama-mama di Mimika berhasil mengembangkan produk ini secara ekonomi.
Hingga saat ini, penjualan telah mencapai 103 kilogram dengan nilai lebih dari Rp20 juta. Satu kotak teh dijual seharga Rp20.000, sementara kemasan aluminium foil 100 gram dijual Rp30.000. Produk ini juga diyakini memiliki manfaat kesehatan berdasarkan hasil uji laboratorium, termasuk kandungan antioksidan bagi perokok.
Keberhasilan ini turut meningkatkan ekonomi keluarga dan menarik minat masyarakat lain untuk bergabung.
Selain itu, pengembangan ekowisata mangrove di Pomako oleh Pemerintah Kabupaten Mimika juga menjadi salah satu ikon wisata berbasis lingkungan di daerah tersebut.
Jika mangrove terus mengalami kerusakan atau hilang, maka produksi laut dan sumber daya pesisir akan menurun secara signifikan. Oleh karena itu, sangat penting adanya regulasi daerah di Provinsi Papua Tengah yang secara khusus mengatur perlindungan dan pengembangan mangrove.
Sebagai manusia berbudaya dan memiliki akal sehat mari terus menjaga bumi dengan tidak merusak mangrove. Keberadaannya sejatinya selain memberikan manfaat ekonomi, asupan zat gizi bagi biota laut juga sebagai sumber penyuplai oksigen. *






