Dukung Pengembangan Talenta Muda AMOR, Disbudparekraf Mimika Berikan Bantuan Alat Musik kepada 10 Sanggar Seni Terbaik
Daniel mengungkapkan dengan diserahkan alat musik ini pemerintah memberikan dukungan agar setelah mengikuti pelatihan pengelola sanggarnya dapat melatih anak-anak muda berbakat dengan fasilitas yang ada untuk menyiapkan generasi baru dalam meneruskan musik lokal yang diwariskan para leluhur tidak punah digilas kemajuan teknologi.
Ia menyebutkan alat musik yang dibagikan yakni;
- Gitar Classic satu buah
- Gitar Akustik satu buah
- Ukulele satu buah
- Tifa dua buah
- Pikon satu buah
- Suling dua buah
- Kajon satu buah
- Piamika dua buah
- Tamborin dua buah
- Tas Gitar dua buah
- Stand Gitar dua buah
Daniel menegaskan perlatan musik yang diberikan ini perlu dirawat baik oleh pengelola sanggar, dimanfaatkan benar-benar saat latihan di sanggar dan setelah latihan jangan dibawa pulang ke rumah supaya bisa dipakai dalam jangka waktu panjang, karena tidak mungkin setiap tahun pemerintah berikan bantuan.
Ia memastikan meskipun peralatan ini diserahkan ke masing-masing pengelola sanggar untuk dipakai, namun dinas tetap lakukan pengawasan sekaligus evaluasi tujuannya mengetahui perkembangan dalam melatih bermain alat musik dan bernyanyi mengalami kemajuan atau tidak.
“Bantuan ini sifatnya stimulus agar mereka semakin semangat dan terus berlatih main alat musik dan bernyanyi,” harapnya.
Adapun 10 sanggar seni penerima peralatan musik:
- Sanggar Animo dari Distrik Wania.
- Sanggar Wania Imipi dari Distrik Wania.
- Sanggar Lemasa Kelompok 1 Distik Mimika Baru.
- Sanggar Agimugi Nameng Distrik Mimika Baru.
- Sanggar Lemasa kelompok B dari Distrik Mimika Baru.
- Sanggar Jil Nameng dari Distrik Mimika Baru.
- Sanggar Yamate dari Distrik Mimika Baru.
- Sanggar Imiri dari SP4 Distrik Wania.
- Sanggar Mbitoro dari Distrik Wania.
- Sanggar Iwaka dari Distrik Iwaka. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















