Timika,papuaglobalnews.com – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan talenta muda Amungme dan Kamoro (AMOR), Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika Papua Tengah memberikan bantuan alat musik kepada 10 sanggar seni terbaik pada Sabtu 5 September 2026.

Ke 10 sanggar seni terbaik ini ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil penilaian dewan juri saat penampilan peserta pada pelatihan alat musik tradisional yang diselenggarakan Disbudparekraf pada 17 Juli 2026 lalu.

Tiga dari 10 sanggar seni yang sudah menerima yakni Sanggar Seni Lemasa A dan Lemasa B dampingan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dibawah pimpinan Sem Bukaleng. Alat musik ini diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Disbudparekraf Mimika Daniel Orun didampingi para Kabid, PPTK dan Staf Disbudparekraf Mimika yang diterima oleh Sem Bukaleng, Ketua Lemasa didampingi pengurusnya di Sekretariat LEMASA di Jalan Cenderawasih. Selain itu Sanggar Mbitoro di Kelurahan Inauga Distrik Wania berlokasi di samping Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Jalan Busiri.

Sementara untuk Sanggar Seni Jil Nameng SP 2 Kali Bengkok, Sanggar Seni Agimugi Nameng di Jalan Celebes depan Perumahan Pemda dan Sanggar Seni Iwaka Penempatan direncanakan diserahkan pada Sabtu sore di hari yang sama.

Sedangkan sanggar seni lainnya baru diserahkan pada Senin 7 September 2026.

Elisabeth Cenawatin, Plt. Kepala Disbudparekraf Mimika melalui Sekretaris Daniel Orun menjelaskan bantuan peralatan musik ini masih bagian dari kegiatan pelatihan musik tradisional bagi kaum muda Amungme dan Kamoro yang sudah dilaksanakan pada 17 Juli 2026.

Daniel mengungkapkan dengan diserahkan alat musik ini pemerintah memberikan dukungan agar setelah mengikuti pelatihan pengelola sanggarnya dapat melatih anak-anak muda berbakat dengan fasilitas yang ada untuk menyiapkan generasi baru dalam meneruskan musik lokal yang diwariskan para leluhur tidak punah digilas kemajuan teknologi.

Ia menyebutkan alat musik yang dibagikan yakni;

  1. Gitar Classic satu buah
  2. Gitar Akustik satu buah
  3. Ukulele satu buah
  4. Tifa dua buah
  5. Pikon satu buah
  6. Suling dua buah
  7. Kajon satu buah
  8. Piamika dua buah
  9. Tamborin dua buah
  10. Tas Gitar dua buah
  11. Stand Gitar dua buah

Daniel menegaskan perlatan musik yang diberikan ini perlu dirawat baik oleh pengelola sanggar, dimanfaatkan benar-benar saat latihan di sanggar dan setelah latihan jangan dibawa pulang ke rumah supaya bisa dipakai dalam jangka waktu panjang, karena tidak mungkin setiap tahun pemerintah berikan bantuan.

Ia memastikan meskipun peralatan ini diserahkan ke masing-masing pengelola sanggar untuk dipakai, namun dinas tetap lakukan pengawasan sekaligus evaluasi tujuannya mengetahui perkembangan dalam melatih bermain alat musik dan bernyanyi mengalami kemajuan atau tidak.

“Bantuan ini sifatnya stimulus agar mereka semakin semangat dan terus berlatih main alat musik dan bernyanyi,” harapnya.

Adapun 10 sanggar seni penerima peralatan  musik:

  1. Sanggar Animo dari Distrik Wania.
  2. Sanggar Wania Imipi dari Distrik Wania.
  3. Sanggar Lemasa Kelompok 1 Distik Mimika Baru.
  4. Sanggar Agimugi Nameng Distrik Mimika Baru.
  5. Sanggar Lemasa kelompok B dari Distrik Mimika Baru.
  6. Sanggar Jil Nameng dari Distrik Mimika Baru.
  7. Sanggar Yamate dari Distrik Mimika Baru.
  8. Sanggar Imiri dari SP4 Distrik Wania.
  9. Sanggar Mbitoro dari Distrik Wania.
  10. Sanggar Iwaka dari Distrik Iwaka. **
Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.