DPRP Tengah Sambut Baik PP Nomor 55 Tahun 2025, John Gobai Dorong Pembentukan Peradilan Adat
Nabire,papuaglobalnews.com – John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law). PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 itu menjadi pedoman implementasi KUHP baru dalam menjembatani hukum nasional dengan hukum adat.
PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP, termasuk tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta bentuk keadilan restoratif berbasis tradisi.
Sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika menggelar seminar akhir tahun pada 12 Desember 2025. Salah satu tema yang dibahas adalah pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang kemudian menghasilkan rekomendasi perlunya regulasi daerah.
“Secara filosofis, dalam masyarakat adat ada hukum. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan. Kita semua tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat penguasa adat,” ujar John dalam siaran pers yang diterima papuaglobalnews.com, Rabu 14 Januari 2026.











