Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melaksanakan Penetapan Kebijakan Daerah Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal untuk dunia usaha, Rabu 10 September 2025.

Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam sambutan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendukung iklim investasi dengan percepatan ijin surat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi.

Kemong juga menegaskan Mimika sangat terbuka siapa saja yang datang membuka usaha namun dengan syarat harus membuka kantor cabangnya di Timika. Ini bertujuan supaya setiap transaksi pembayaran pajak menjadi sumber pendapat daerah untuk Mimika.

”SADAR

Ia mengakui Mimika banyak peluang investasi yang belum dikelola secara baik diantaranya hutan mangrove yang berkelimpahan, Gunung Cartenz, perikanan dan lain-lain.

Kemong menyampaikan bersama Bupati Mimika telah bersepakat mulai tahun depan akan diadakan festifal hutan bakau.

Ia menyakini melalui festifal tersebut akan dikembangkan budaya kearifan lokal dan menjadi daya tarik wisatawan dari luar datang untuk melihat secara langsung. Dengan demikian memberikan dampak investasi dan ekonomi bagi Mimika.

“Ini salah satu cara mendorong investor untuk datang. Kami membuka investor dari luar boleh masuk namun dengan mengikuti syarat harus membuka kantor cabangnya di Timika bukan di Jakarta. Keuntungan pajaknya harus masuk di Timika dan pembayaran lewat bank yang ada di Mimika,” papar Kemong.