DOB Kota Madya Mimika, Rumah Keadilan Sosial
Oleh : Laurens Minipko
KETIKA Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Madya Mimika “bukan sekadar bangunan kosong” (Timika, 22-8-2025). Kita diajak untuk melihat DOB lebih dari sebatas proyek administrasi pemerintahan, simbol status, atau atribut kota madya. Ia adalah ruang hidup bersama yang seharusnya memuat nilai: keadilan sosial, perlindungan hak ulayat, dan keberpihakan nyata pada Orang Asli Papua (OAP).
Dalam kerangka filsafat politik, DOB Mimika adalah moment of truth: ia dapat menjadi jalan menuju rekonsiliasi sosial atau hanya menambah lapisan ketimpangan. Untuk itu, DOB perlu diuji dengan riset sederhana di lapangan, agar klaim “bukan bangunan kosong” memiliki bukti, bukan berhenti di retorika.
Keadilan Sosial: Mengisi Bangunan dengan Distribusi yang Adil
DOB akan diuji pertama-tama pada aspek keadilan sosial. John Rawls dalam teorinya menekankan prinsip “difference principle”: setiap perubahan struktur sosial harus menguntungkan mereka yang paling lemah.
Di Mimika, riset sederhana bisa dilakukan warga kota dengan:
1. Survey akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Siapa yang paling banyak menikmatinya? Apakah OAP di kampung/pinggiran, dan mama-mama pasar mendapat porsi yang adil, ataukah hanya kelompok elite perkotaan?
2. Analisis ketimpangan pendapatan dan layanan. Statistik BPS bisa dipadukan dengan wawancara masyarakat kampung.
Jika hasil riset menunjukkan OAP masih tertinggal, maka DOB berisiko menjadi “bangunan kosong”: ada struktur kota, tetapi isinya tidak mengandung keadilan sosial.
Hak Ulayat: Kota Madya sebagai Ruang Identitas
Dalam filsafat eksistensial, Martin Heidegger memandang tanah sebagai dwelling: ruang tinggal manusia untuk menjadi dirinya. Bagi Masyarakat Papua, tanah ulayat bukan hanya aset ekonomi, melainkan identitas kultural. Frantz Fanon mengingatkan bahwa kolonialisme sering dimulai dari perampasan tanah, yang berarti perampasan martabat.
Riset sederhana dapat dilakukan dengan:
1. Pemetaan partisipatif hak ulayat. Tokoh adat diajak menandai wilayah ulayat yang masih bertahan dan yang sudah berubah fungsi.
2. Dokumentasikan konflik tanah. Apakah DOB melindungi atau justru mempercepat perampasan hak ulayat demi pembangunan gedung dan jalan?
DOB hanya akan sah secara moral bila ia menempatkan tanah ulayat sebagai fondasi hukum dan identitas, bukan hanya sebatas lahan pembangunan
Keberpihakan pada OAP: Basis Ontologi Kota
Michel Foucault menyebut kekuasaan bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal wacana: siapa yang berbicara, siapa yang dibungkam. DOB akan kehilangan makna bila hanya menghadirkan representasi simbolik OAP, tetapi menyingkirkan mereka dalam birokrasi dan distribusi anggaran.
Riset sederhana yang bisa dilakukan:
1. Analisa APBD. Berapa persen anggaran yang langsung menyentuh Masyarakat kampung, mama-mama di pasar, dan pemuda Papua?
2. Data birokrasi. Berapa persen posisi strategis di pemerintahan kota madya diisi oleh OAP?
DOB yang memihak pada OAP akan menghadirkan wajah baru pemerintahan: bukan sebatas kantor dan papan nama, tetapi ruang partisipasi yang setara.
Refleksi Filsafat: DOB sebagai Proyek Moral
1. Pancasila menempatkan keadilan sosial sebagai sila penutup, artinya sebagai tujuan akhir negara. DOB Mimika harus menegakkan sila ini dengan distribusi adil.
2. Rawls memberi landasan: kota baru hanya sah jika ia menguntungkan yang paling lemah.
3. Fanon memperingatkan: bila DOB hanya jadi elite, ia melahirkan kolonialisme baru di tanah sendiri.
4. Heidegger mengingatkan: kota tanpa tanah ulayat hanyalah ruang kosong tanpa identitas.
Dengan demikian, DOB Mimika adalah proyek moral: ia harus menghadirkan ruang hidup yang adil, bermartabat, dan berpihak pada OAP.
Bupati benar ketika berkata: DOB bukan sekadar bangunan kosong. Namun, agar benar-benar penuh makna, DOB harus diisi dengan keadilan sosial, perlindungan hak-hak ulayat, dan keberpihakan pada OAP. Tanpa itu, DOB hanyalah papan nama kota madya yang indah di atas peta, tetapi hampa di hati rakyatnya, terutama yang terpinggirkan.
Mimika berhak menjadi kota, tetapi lebih dari itu, Mimika adalah Kota Madya yang menjadi ruang keadilan. (Isi tulisan tanggung jawab penulis)

































