Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Mimika melaksanakan rapat membahas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di ruang rapat Distanbun, Kamis 16 Oktober 2025.

Rapat dipimpin Inosensius Yoga Pribadi, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan dengan moderator Bernard Dominggus Ansaka, Kabid Penyuluhan dan Prasarana Sarana Pertanian.

Rapat ini dihadiri Alice Irene Wanma, Kepala Distanbun, Haji Bahroni selaku distributor pupuk subsidi, para pengecer, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Ekonomi Setda Mimika, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Royal Sitohang perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, Kapten Heru perwakilan Kodim 1710 Mimika.

”SADAR

Rapat tersebut bertujuan memastikan ketersediaan pupuk subsidi dan non subsidi dalam memenuhi kebutuhan petani di Mimika. Melalui rapat itu mengharapkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3P) untuk kembali aktif memantau peredaran pupuk di distributor maupun tingkat pengecer guna mengantisipasi pencegahan dini beredarnya pupuk palsu di Timika.

Haji Bahroni selaku distributor pupuk subsidi menyampaikan pupuk subsidi yang dialokasikan untuk petani di lima distrik tahun 2025 hanya dua jenis yakni urea dan NPK. Sesuai datanya realisasi penyerapan pupuk subsidi setiap tahun tidak 100 persen. Hal ini disebabkan banyak petani yang awalnya sudah mengorder sekian banyak namun tidak membeli dengan  alasan beralih profesi.

Sebagai distributor kata Bahroni, tidak akan memaksa petani harus wajib mengambil meskipun sudah mengorder. Akibatnya realisasinya tidak sesuai dengan kuota yang ada.

Ia menyebutkan kuota pupuk subsidi jenis urea untuk lima distrik di Mimika sebanyak 637,00 ton. Dari jumlah ini untuk petani Distrik Iwaka 224,50 ton, Distrik Mimika Baru 95,50 ton, Mimika Timur 95,50 ton, Wania 184,25 ton dan Kuala Kencana 27,25 ton. Sedangkan pupuk subsidi jenis NPK untuk lima distrik sebanyak 1.450,00 ton. Jumlah ini dibagi untuk Distrik Iwaka sebanyak 533,79 ton, Mimika Baru 217,39 ton, Mimika Timur 217,39 ton, Wania 419,41 ton dan Kuala Kencana 62,03 ton.

Bahroni menyebutkan pupuk Urea ukuran 50 kilo perkarung dijual Rp112.500 dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)  Rp2.250 perkilogram. Pupuk NPK perkarung 50 kilogram dijual Rp115.000 dengan HET Rp2.300 perkilogram.

Ia menambahkan untuk di Timika distributor pupuk subsidi hanya satu orang mengingat jumlah petaninya sedikit. Berbeda dengan Kabupaten Merauke jumlah petaninya banyak sehingga distributor juga banyak.

“Jadi kita setiap tahun pupuk yang tersedia tidak semua terjual habis,” ujar Bahroni.

Royal Sitohang dari Kejaksaan Negeri Mimika dalam rapat itu mengusulkan meminta agar Distanbun sebagai OPD teknis menyiapkan data pupuk untuk diserahkan kepada setiap tim KP3 guna memudahkan dalam pengawasan di lapangan.

Ia berharap pupuk yang masuk di Timika semuanya resmi bukan palsu.

Sementara Inosensius Yoga Pribadi  dalam rapat itu menegaskan ketersediaan pupuk di distributor dan pengecer harus diawasi agar dalam penggunaannya lebih efisien dan efektif bagi petani di Mimika kedepan.

Yoga juga menyampaikan berkaitan dengan itu, Distanmbun akan berkoodinasi dengan Bagian Hukum Setda Mimika memperbahurui Surat Keputusan (SK) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang lama semasa Bupati Eltinus Omaleng yang masa aktifnya hingga tahun 2026 dengan SK yang baru oleh Bupati Mimika Johannes Rettob. Ini bertujuan Tim KP3 dalam bekerja di lapangan memiliki legitimasi hukum yang kuat jika menemukan pupuk dan pestisida palsu.

Sementara Alice Irene Wanma Kepala Distanbun Mimika menyampaikan hampir lima tahun terakhir alokasi pupuk subsidi oleh Kementerian Pertanian bagi Kabupaten Mimika terus berkurang. Sebelumnya pemberian pupuk untuk 60 komoditi namun berkurang tinggal Sembilan komuditi.

Ia menjelaskan di Bidang Hortikultura terdapat tiga komoditi yakni bawang merah, bawang putih dan cabai. Bidang Perkebunan untuk komoditi tebu, kakao dan kopi. Bidang Tanaman Pangan dengan komoditi padi, jagung dan kedelai.

Alice mengakui berdasarkan hasil evaluasi, kedepan dalam pendistribusian pupuk non subsidi yang disediakan oleh Distanbun lebih kepada petani yang benar-benar belum mendapat jatah pupuk subsidi. Langkah ini diambil guna mendukung penyerapan pupuk subsidi semakin tinggi.