Timika,papuaglobalnews.com – Janji Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menerapkan sistem penggunaan barcode aplikasi e-Mitan kepada pelanggan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi agar lebih merata, adil, tertib, transparan dan tepat sasaran benar-benar terwujud. Langkah awal uji coba penggunaan barcode e-Mitan mulai diterapkan di RT 06, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika, Jumat 9 Oktober 2026. Setiap Kepala Keluarga (KK) berhak mendapat 20 liter dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp5000 per liter.

Uji coba ini ditandai dengan pelaunchingan barcode e-Mitan dipimpin Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani, M.Si didampingi  Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lambert G. Nunaki, S.Sos bersama pemilik pangkalan serta disaksikan masyarakat setempat.

Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan penerapan sistem barcode merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh minyak tanah sesuai jatah yang sudah ditetapkan.

Ia menyakini dengan sistem barcode ini  masyarakat lebih diuntungkan karena penyalurannya tepat sasaran hanya kepada pemilik barcode yang bisa akses.

Menurutnya, inovasi ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan) Mimika ini mengakui, penerapan aplikasi e-Mitan membutuhkan proses penyesuaian, terutama pada tahap awal.

Untuk itu, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut dengan memproses data KK ke dalam sistem serta bersabar selama tahapan penyesuaian penggunaan aplikasi agar kedepan sudah semakin lancar.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lamberth Gath Nunaki mengungkapkan, penyaluran minyak tanah bersubsidi mulai diarahkan menggunakan sistem barcode pada tahun ini. Diawali dengan melakukan penataan dan pemutakhiran data masyarakat sebagai dasar penerapan aplikasi e-Mitan.

Uji coba awal dilakukan di RT 06, Kelurahan Otomona, dengan melibatkan sejumlah pangkalan minyak tanah.

Lamberth mengatakan, penerapan sistem tersebut akan diperluas secara bertahap ke RT-RT lain setelah proses pendataan dan uji coba tahap awal ini berjalan sudah baik. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.