Dishub Mimika Gandeng LPI UST Jayapura Susun Kajian Akademik Ranperbup Tata Cara Penggunaan dan Pengoperasian Mobil Derek dan Mobil Kren
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika menggandeng Lembaga Pengembangan dan Inovasi Universitas Sains dan Teknologi (LPI UST) Jayapura sebagai tim penyusun melaksanakan Focus Group Discassion (FGD) penyusunan Kajian Akademik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mimika tentang Tata Cara Penggunaan dan Pengoperasian Mobil Derek dan Mobil Kren.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai III Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jumat 11 September 2026.
FGD tersebut dihadiri Alfasih, S. STP. M.Si, Plt. Kepala Dishub Mimika, Kepala Samsat Timika, Maikel Tanati, perwakilan Bappeda, Satlantas Polres Mimika, Satpol PP Mimika, Jasa Raharja Mimika, Kabag Hukum Setda Mimika, Jambia Sao Wadan, SH, serta perwakilan Bapenda Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dr. Ir. Yohana Paliling, M.Si., menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa didukung oleh regulasi yang jelas, tertib, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan daerah.
Kabupaten Mimika berkembang sebagai daerah yang terus memiliki dinamika perkotaan, pembangunan, peningkatan mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi yang semakin tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan terhadap penanganan kendaraan yang mengalami kerusakan, kecelakaan, menghambat arus lalu lintas, maupun kendaraan atau alat tertentu yang membutuhkan proses pemindahan, pengangkutan, dan penanganan secara khusus.
Dalam kondisi seperti ini, keberadaan mobil derek dan mobil kren menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta penanganan kondisi darurat di wilayah Kabupaten Mimika.
Namun demikian, penggunaan dan pengoperasian kendaraan khusus tersebut tidak dapat dilakukan tanpa aturan dan tata kelola yang jelas.
“Harus ada kepastian mengenai siapa yang berwenang menggunakan, kapan dan dalam kondisi apa kendaraan tersebut dapat digunakan, bagaimana prosedur pengoperasiannya, standar keselamatan yang harus dipenuhi, tanggung jawab petugas dan pengguna, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Karena itu, John memandang perlu menyusun suatu regulasi yang mampu menjadi dasar hukum dan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Saya ingin menegaskan penyusunan Peraturan Bupati ini bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan. Lebih dari itu, regulasi ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap kajian akademik yang sedang disusun harus mampu memberikan landasan yang kuat mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pengaturan mobil derek dan mobil kren.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati yang dihasilkan harus memiliki norma yang jelas, tidak multitafsir, dapat dilaksanakan, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah maupun dengan instansi lainnya.
“Saya meminta seluruh peserta untuk memberikan pandangan berdasarkan kewenangan, pengalaman lapangan, aspek teknis, aspek keselamatan, aspek hukum serta kebutuhan nyata masyarakat di Kabupaten Mimika,” katanya.
Bupati juga memberikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini antara lain:
Pertama, kejelasan kewenangan dan kelembagaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penggunaan dan pengoperasian mobil derek maupun mobil kren.
Kedua, standar operasional dan prosedur, termasuk tata cara permohonan, penggunaan, pengoperasian, penarikan, pemindahan, pengamanan, dan penyimpanan kendaraan yang ditangani.
Ketiga, aspek keselamatan, baik bagi petugas operator, pengguna jalan, pemilik kendaraan, maupun masyarakat di sekitar lokasi pengoperasian.
Keempat, kualifikasi dan kompetensi operator, karena pengoperasian kendaraan khusus membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab yang tinggi.
Kelima, mekanisme pembiayaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban, sehingga aset pemerintah dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Keenam, koordinasi lintas sektor, khususnya antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, kepolisian, dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan maupun kepentingan dalam penanganan kendaraan dan kondisi lalu lintas di Kabupaten Mimika.
Bupati juga berharap agar rancangan regulasi ini memperhatikan karakteristik dan kondisi nyata Mimika, agar jangan sampai menyusun peraturan yang baik hanya di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan.
“Regulasi harus sederhana dalam pelaksanaannya, jelas dalam pembagian kewenangannya, tegas dalam tanggung jawabnya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















