Dinkes Papua Tengah Keluarkan Imbauan Kewaspadaan Dini Penyakit Super Flu
Nabire,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran penyakit Super Flu di wilayah Papua Tengah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah Dr. Agus, M.Kes, CH, Med.CH.t dengan Nomor: 400.7/006.01/DKP2KB tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa Super Flu merupakan penyakit menular saluran pernapasan akut dengan tingkat penularan tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. Melalui edaran tersebut, Dinkes Papua Tengah mengimbau seluruh pemangku kepentingan kesehatan serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah pencegahan.
Dasar Hukum Surat Edaran
Penerbitan surat edaran mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.






