“Lewat sosialisasi ini semua pengelola depot air mendapat pemahaman yang baik dan berguna bagi perbaikan kualitas air minum,” katanya.

Kepada pelaku DAM, Lenni menganjurkan untuk bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Depot Air (ASPADA).
Kehadiran asosiasi sebagai payung ketika membuka usaha jika ada hal-hal yang terjadi mendapat perlindungan.

Dikatakan, dengan Mimika Rumah Kita maka setiap masyarakat yang ada adalah keluarga sehingga mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dalam menjaga dengan menyiapkan air minum bersih.

Sementara Ketua Panitia Ismuyoko dalam laporan panitia menyampaikan, air merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat dan merupakan kebutuhan pokok manusia tiap hari. Namun air juga bisa menjadi sumber penyakit bagi manusia jika air tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan.

Air yang diproduksi atau dihasilkan oleh produsen, harus memenuhi standar pengolahan air minum yang memenuhi kesehatan, sehingga hasil produksi bisa aman untuk dikonsumsi oleh konsumen.

Ia juga menyampaikan di Kabupaten Mimika Depot Air Minum Isi Ulang pada tahun 2024 yang terdata kurang lebih ada 300 depot air minum isi ulang. Namun tahun 2025 yang masih aktif jumlahnya berkurang menjadi 233 DAM. Jumlah ini masih tetap dalam pengawasan Dinas Kesehatan melalui laboratorium kesehatan lingkungan dan BTL Puskesmas.

Dikatakan, air minum isi ulang harus memenuhi kualitas yang aman dan sehat, pemilik Depot Air Minum isi ulang dalam pengolahan air minum harus memahami tentang cara pengolahan air minum, sanitasi dan tata cara pendistribusian air minum isi ulang dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini dengan tujuan umum memastikan kualitas air minum yang aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen.

Adapun tujuan khusus dalam sosialisasi ini yakni:

1. Meningkatkan pengetahuan Pemilik/Penanggung Jawab DAMI tentang Hygiene Sanitasi air Minum.
2. Meningkatkan pengetahuan Pemilik/Penanggung Jawab DAMI tentang Penyakit bawaan Air (Water Borne Diseases).
3. Meningkatkan pengetahuan Pemilik/Penanggung Jawab DAMI tentang pemeliharaan dan kepatuhan perdagangan DAMI.
4. Mendorong Pemilik/Penanggung Jawab DAMI untuk pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) secara online. **