Di Timika Ada 52 Pengusaha Kena Bea Cukai MMEA
Terkait berapa banyak barang kena Bea Cukai MMEA yang masuk di Timika dalam setahun, Yudi mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan alasan bukan kewenangan Bea Cukai.
“Tapi untuk pendistribusian itu yang nanti kami lakukan pengecekan lebih lanjut. Contohnya, apakah barang diambil oleh mereka legal atau tidak. Punya label Bea Cukai yang resmi atau tidak. Kalau berapa jumlahnya setahun bukan kewenangan kami,” timpal Yudi.
Yudi juga mengakui sejauh ini dalam pengawasan Bea Cukai belum menemukan barang MMEA yang diduga palsu.
MMEA yang beredar di Indonesia ada tiga jenis yakni, Golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5 persen, Golongan B kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan Golongan C kadar alkohol diatas 20 persen.
Ia mengungkapkan untuk jenis minuman dengan cita rasa berbeda dan harga lebih murah dari yang beredar resmi serta tanpa pita bea cukai diindikasikan kuat MMEA palsu.
“Kami pesan masyarakat jangan beli barang illegal, karena mempunyai dampak bagi pemakai terutama kesehatan. Bagi yang melihat dan mengetahui adanya barang palsu yang beredar silakan melaporkan kepada petugas Bea Cukai lewat Instagram dan Facebook Bea Cukai,” pungkasnya. **

























