Di Hadapan Komnas HAM RI, Tokoh Masyarakat Adat Kamoro Tegaskan Tetap Pertahankan Tanah di Kapiraya
Timika,papuaglobalnews.com – Tokoh masyarakat adat Suku Kamoro menegaskan akan tetap mempertahankan tanah hak ulayat mereka di wilayah Kapiraya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia di ruang rapat Polres Mimika, Mile 32, Kamis 5 Maret 2026 pukul 10.00-14.00 WIT.
Pertemuan yang bertujuan menyerap informasi terkait persoalan Kapiraya dari tokoh masyarakat adat tersebut dipandu Wakapolres Mimika, Junan Plitomo. Dari pihak Kementerian HAM hadir Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, bersama stafnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, kepada papuaglobalnews.com, Jumat 6 Maret 2026.
Marianus menjelaskan, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua LEMASKO Gregorius Okoare, Fredy Sony Atiamona, Yohanes Yance Bokeyau, serta sejumlah tokoh masyarakat adat Kamoro lainnya.
Menurut Marianus, dalam pertemuan itu para tokoh adat secara spontan menyampaikan bahwa wilayah hak ulayat di Kapiraya merupakan murni milik Suku Kamoro dan akan tetap dipertahankan.
Ia juga menyampaikan agar persoalan Kapiraya segera diambil alih oleh pemerintah pusat. Pasalnya, pemicu awal konflik disebut berkaitan dengan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Untuk melengkapi syarat administrasi pemekaran kedua daerah tersebut, kata Marianus, penentuan batas wilayah administrasi dilakukan hingga mencakup wilayah Kapiraya yang sebenarnya berada dalam wilayah Kabupaten Mimika.
Menurutnya, saat penentuan batas wilayah administrasi tersebut, pemerintah tidak pernah turun langsung melakukan pemetaan wilayah untuk memastikan batas hak ulayat masyarakat adat dan juga tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Marianus juga menegaskan kepada pihak Komnas HAM bahwa masyarakat Kamoro tidak akan mengalah dengan memberikan hak ulayat kepada pihak yang bukan pemilik sebenarnya.
“Kami orang Kamoro tidak akan memberikan izin atau sesuatu sedikit pun kepada siapa pun yang bukan pemiliknya. Titik. Bukankan kami terlalu baik sudah ijinkan saudara-saudara kami ini datang tinggal di Kapiraya. Dengan mereka tinggal di sana lama-kelamaan semakin banyak mereka turun dari atas tinggal di situ,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kabupaten Mimika sendiri belum pernah melahirkan satu atau dua kabupaten baru sejak berpisah dari Kabupaten Fakfak.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Marianus, pihak Komnas HAM merespons dengan cukup baik dan memahami persoalan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat adat.
Ia juga menjelaskan, keberadaan warga Suku Mee di wilayah Kapiraya bermula beberapa tahun lalu ketika perusahaan kayu PT Didiani Timber dan PT Djayanti beroperasi di Kapiraya untuk mengolah kayu log.
Saat itu banyak warga datang melamar pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, termasuk dari Suku Mee. Perusahaan juga membangun sejumlah rumah atau portakem yang digunakan sebagai kantor dan tempat tinggal karyawan.
Namun setelah pemerintah menertibkan aktivitas penebangan hutan dengan menurunkan tim penertiban illegal logging, seluruh perusahaan kayu yang beroperasi di Papua, termasuk di wilayah Mimika Barat Tengah, akhirnya ditutup.
Dengan ditutupnya perusahaan tersebut, banyak bangunan portakem yang kosong. Atas izin salah satu kepala suku di Kapiraya, warga Suku Mee kemudian diperbolehkan menempati bekas kantor perusahaan dan menetap hingga sekarang, dengan pertimbangan jarak perjalanan dari Kapiraya ke Deiyai yang sangat jauh jika ditempuh dengan berjalan kaki berhari-hari batu tiba.
Namun, menurut Marianus, setelah menetap cukup lama, sebagian dari mereka kemudian mengklaim sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.
“Itu akar konflik yang utama. Yang kedua adalah masuknya tambang emas ilegal yang semakin memperkeruh situasi hingga mengarah pada konflik antarwarga,” jelasnya.
Karena itu, ia menyarankan agar untuk menyelesaikan konflik di Kapiraya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengosongkan terlebih dahulu lokasi bekas portakem perusahaan tersebut. Setelah itu barulah pembahasan mengenai tapal batas wilayah dapat dilakukan secara terbuka. **











































