Di Balik Dalih Kekosongan Regulasi
Ia terikat pada syarat yang ketat: tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, harus objektif, dan harus digunakan untuk tujuan yang sah. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul. Jika diskresi dapat digunakan untuk mengambil keputusan administratif dalam situasi yang belum sempurna, misalnya untuk melanjutkan proses birokrasi ketika terjadi keterlambatan prosedur, maka mengapa diskresi tidak digunakan untuk memastikan pelaksanaan afirmasi OAP yang justru sudah diperintahkan secara jelas dalam PP 106? Mengapa diskresi hadir untuk melonggarkan prosedur, tetapi tidak hadir untuk menegakkan keadilan?
Paradoks ini tidak bisa diabaikan. Karena dalam logika hukum administrasi, diskresi seharusnya menjadi jembatan bukan sekadar pelarian. Ia harus menjembatani: antara aturan yang kaku dan kebutuhan nyata antara sistem merit dan keadilan kontekstual antara norma nasional dan kekhususan Papua. Namun ketika diskresi hanya digunakan untuk mempercepat proses, tanpa memastikan arah kebijakan yang benar, ia berisiko berubah dari alat solusi menjadi alat pembenaran.
Meritokrasi Tanpa Afirmasi: Netral tapi Tidak Adil
Seringkali, pengabaian afirmasi dibenarkan atas nama meritokrasi. Bahwa jabatan harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Argumen ini benar tetapi tidak lengkap. Sebab dalam konteks Papua, meritokrasi tidak berdiri di ruang hampa. Ia harus dibaca bersama dengan mandat afirmasi. Tanpa afirmasi, meritokrasi bisa tampak netral secara prosedur, tetapi menghasilkan ketimpangan secara struktural. Di sinilah hukum Otonomi Khusus mengambil posisi. Ia tidak menolak meritokrasi tetapi mengoreksinya.
Masalah yang Sebenarnya
Dengan demikian, persoalan utama bukanlah tidak adanya aturan.
Masalahnya adalah:
- aturan yang sudah ada tidak dijalankan
- kewenangan yang tersedia tidak digunakan
- dan diskresi yang seharusnya menjembatani justru tidak diarahkan pada tujuan yang tepat. Yang kosong bukan regulasinya tetapi implementasinya.
Afirmasi: Kontrak Politik dan Hukum
Afirmasi bagi Orang Asli Papua bukan sekadar kebijakan. Ia adalah bagian dari kontrak politik dan hukum antara negara dan masyarakat Papua. Ia lahir dari sejarah panjang ketimpangan. Dan ia dirancang sebagai instrumen untuk memperbaikinya. Karena itu, mengabaikan afirmasi bukan hanya persoalan administratif.Ia adalah pengosongan makna keadilan itu sendiri.
Di titik inilah kita harus jujur. Bahwa hukum sudah berbicara.Bahwa ruang kebijakan sudah tersedia. Dan bahwa pilihan untuk menjalankan atau mengabaikannya sepenuhnya berada di tangan kekuasaan.
Afirmasi itu bukan belum diatur. Ia sudah diatur bahkan dengan angka. Yang belum ada bukan regulasinya, melainkan keberanian untuk menjalankannya. (*)



















