Di Antara Pembangunan dan Hak Ulayat: Sikap Tegas Bupati Mimika Jadi Sorotan
Oleh : Vinsent Oniyoma, Ketua Dewan Adat Daerah Paua
KABUPATEN Mimika, yang berada di jantung Papua Tengah, kembali menjadi titik perhatian nasional setelah Bupati Johannes Rettob mengeluarkan pernyataan tegas mengenai posisi hak ulayat dalam setiap program pembangunan daerah. Bagi Rettob, menghormati, melibatkan, serta mengutamakan hak masyarakat adat bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan prasyarat legitimasi yang tak terpisahkan dari roh pembangunan itu sendiri. Pernyataan ini bukan lahir dalam ruang hampa — ia terbit dari realitas sosial yang panjang dan kompleks di tengah lanskap agraria Papua.
Mimika merupakan wilayah dengan kompleksitas sosial-budaya yang tinggi. Masyarakat hukum adat, khususnya Suku Amungme dan Kamoro, telah menghuni kawasan ini selama berabad-abad dan menjalin hubungan kosmologis yang mendalam dengan tanah leluhur mereka. Hak ulayat di wilayah ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan lahan dalam kerangka hukum positif, melainkan mencakup dimensi spiritual, ekonomi, dan identitas kolektif yang saling terkait erat. Di tengah arus investasi dan ekspansi infrastruktur, kehadiran kebijakan yang peka terhadap hak-hak tersebut menjadi semakin mendesak. Sejumlah catatan dari lembaga kajian menunjukkan bahwa konflik agraria di Papua sering bersumber dari ketidakselarasan antara paradigma pembangunan dengan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya.
Pernyataan Rettob mengandung sebuah pesan implisit yang cukup kuat: pembangunan tanpa keadilan distributif berpotensi memicu keretakan sosial yang jauh lebih sulit diperbaiki ketimbang kelamatan proyek itu sendiri. Dengan menempatkan hak ulayat sebagai prioritas, ia secara strategis membangun jembatan kepercayaan antara pemerintah daerah dan komunitas adat. Langkah ini bukan tanpa preseden. Kasus pemalangan jalan menuju Bandara Baru Mimika pada Februari 2026 menjadi pengingat nyata bahwa kurangnya koordinasi dengan pemilik hak tanah dapat menghambat proyek pembangunan secara signifikan. Rettob tampaknya menarik pelajaran dari insiden tersebut dan berupaya memastikan bahwa kekurangan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Respons positif terhadap sikap terbuka kepala daerah patut diapresiasi.
Partisipasi penuh masyarakat adat dalam berbagai kebijakan publik, dinilai bahwa langkah Rettob sejalan dengan aspirasi lembaga adat. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan DAD dalam merumuskan kebijakan pembangunan serta kesejahteraan menandakan sebuah model kemitraan yang masih relatif langka di tanah Papua, di mana hubungan antara pemerintah dan masyarakat adat kerap diwarnai ketegangan dan saling curiga.
Meski demikian, tantangan implementasi tetap menghantui. Pernyataan politik, sebaik apa pun bunyinya, memerlukan mekanisme kelembagaan yang jelas agar tidak berhenti pada wacana semata. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: bagaimana skema musyawarah adat akan diakomodasi dalam regulasi perencanaan pembangunan formal? Apakah tersedia jaminan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan tokoh adat akan mengikat secara hukum? Tanpa jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, risiko kesenjangan antara retorika dan realisasi tetap terbuka lebar. Selain itu, tekanan ekonomi dari berbagai pihak yang berkepentingan atas lahan di Mimika juga tidak boleh diabaikan.
Di tengah lanskap politik dan sosial Papua yang terus bergeser, komitmen Rettob terhadap penghormatan hak ulayat setidaknya membuka ruang dialog yang lebih konstruktif. Kunci keberhasilannya kini terletak pada konsistensi implementasi serta kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan prinsip-prinsip adat ke dalam kerangka kebijakan yang terukur dan akuntabel. Apabila hal ini dapat terealisasi, Mimika berpotensi menawarkan sebuah contoh pemerintahan inklusif yang relevan bagi daerah-daerah lain di Tanah Papua. **





















