“Semoga dengan pertemuan pendampingan penyusunan regulasi UPTD ini dapat membantu mempercepat terbentuknya UPTD baru yang akan menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan teknologi, peningkatan kompetensi SDM dan upaya terus-menerus untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Sementara Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses konsultasi teknis dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.

Dikatakan, penyusunan UPTD ini merupakan bagian dari upaya kolektif menuju layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan kesehatan di masa kini.

Reynold menjelaskan dalam dua tahun terakhir Dinkes telah mengusulkan pembentukan lima UPTD baru. Di antaranya adalah UPTD Rumah Sakit Tipe D Bandara, Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Instalasi Farmasi Kabupaten, Pusat Pengendalian Malaria, serta Service Center 119 sebagai layanan respon cepat medis.

Reynold mengatakan, lima UPTD tersebut sangat penting untuk mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat, terutama dalam hal penanganan air bersih, keamanan pangan, kegawatdaruratan medis, hingga distribusi obat-obatan lintas wilayah.

Selain itu, sesuai visi kepala daerah, pembentukan rumah sakit rujukan di wilayah pegunungan yaitu membangun dari kampung ke kota dan menjawab kebutuhan layanan rujukan di lima distrik terpencil. Oleh karena itu, pembentukan UPTD harus ditunjang oleh regulasi yang mengedepankan pelayanan yang bersih, berwibawa, profesional, dan inovatif.

“Dengan pertemuan pendampingan penyusuna UPTD ini dapat membantu terbentuknya UPTD baru menjadi wadah meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan teknologi,” tambahnya.

Saat ini kata Reynold, Dinas Kesehatan Mimika tengah menyesuaikan struktur Puskesmas agar selaras dengan integrasi layanan primer dan regulasi dari Kementerian Kesehatan, termasuk transformasi jabatan kepala Puskesmas menjadi jabatan fungsional. **