Dekatkan Pelayanan Publik, Dinkes Mimika Lakukan Pendampingan Penyusunan Regulasi UPTD
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pendampingan penyusunan regulasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rabu 23 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu hotel di Timika yang dibuka oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan dibacakan Evert Lukas Hindom mengatakan, beban pembangunan kesehatan di Indonesia sangat kompleks. Demikian pula di Mimika upaya penanganan kesehatan masyarakat serta tantangan dalam pelayanan kesehatan yang dituntut lebih responsif.
Reformasi sistem kesehatan nasional menjadi suatu keharusan terutama setelah pengalaman pandemi Covid-19 yang mengungkap kelemahan dalam sistem ketahanan kesehatan. Hal tersebut membuat tantangan dalam mencapai kemajuan pembangunan bangsa semakin besar dan butuh upaya konkret untuk menyelesaikannya.
Dikatakan, tuntutan untuk peningkatan kualitas layanan publik semakin berkembang sehingga upaya membentuk UPTD sudah tepat untuk dilaksanakan.
Menurutnya, pembentukan UPTD penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pelayanan publik khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis operasional di daerah.
“UPTD berfungsi sebagai perpanjangan tangan dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan program-program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan UPTD bagi fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, pembentukan UPTD harus ditunjang oleh regulasi yang mengedepankan pelayanan yang bersih, berwibawa, akuntabel, profesional dan yang paling utama adalah inovatif untuk semata-mata meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga dengan pertemuan pendampingan penyusunan regulasi UPTD ini dapat membantu mempercepat terbentuknya UPTD baru yang akan menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan teknologi, peningkatan kompetensi SDM dan upaya terus-menerus untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Sementara Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses konsultasi teknis dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta struktur organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional.
Dikatakan, penyusunan UPTD ini merupakan bagian dari upaya kolektif menuju layanan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan kesehatan di masa kini.
Reynold menjelaskan dalam dua tahun terakhir Dinkes telah mengusulkan pembentukan lima UPTD baru. Di antaranya adalah UPTD Rumah Sakit Tipe D Bandara, Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Instalasi Farmasi Kabupaten, Pusat Pengendalian Malaria, serta Service Center 119 sebagai layanan respon cepat medis.
Reynold mengatakan, lima UPTD tersebut sangat penting untuk mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat, terutama dalam hal penanganan air bersih, keamanan pangan, kegawatdaruratan medis, hingga distribusi obat-obatan lintas wilayah.
Selain itu, sesuai visi kepala daerah, pembentukan rumah sakit rujukan di wilayah pegunungan yaitu membangun dari kampung ke kota dan menjawab kebutuhan layanan rujukan di lima distrik terpencil. Oleh karena itu, pembentukan UPTD harus ditunjang oleh regulasi yang mengedepankan pelayanan yang bersih, berwibawa, profesional, dan inovatif.
“Dengan pertemuan pendampingan penyusuna UPTD ini dapat membantu terbentuknya UPTD baru menjadi wadah meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan teknologi,” tambahnya.
Saat ini kata Reynold, Dinas Kesehatan Mimika tengah menyesuaikan struktur Puskesmas agar selaras dengan integrasi layanan primer dan regulasi dari Kementerian Kesehatan, termasuk transformasi jabatan kepala Puskesmas menjadi jabatan fungsional. **