Defisit yang Direncanakan dan Surplus yang Tertahan: Menguji Stabilitas Anggaran Papua Tengah 2026
Tanpa nomor registrasi, DPA belum sah digunakan untuk mencairkan anggaran.
Ini adalah mekanisme pengamanan agar uang rakyat tidak disalahgunakan. Namun sekaligus, ia menjadi titik kendali administratif yang sangat menentukan. Siapa yang memegang registrasi, memegang tombol “mulai” anggaran.
Faktor Tambahan: SKP dan Disiplin Kinerja
Di Mimika, ada variabel tambahan. Kepala Daerah mewajibkan setiap OPD merampungkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebelum DPA dibagikan. Secara manajerial, ini langkah disiplin: anggaran harus selaras dengan target kinerja. Namun secara praktis, ini berarti DPA tertahan bukan hanya karena registrasi pusat, tetapi juga karena penataan internal. Akibatnya, penyerahan DPA sedikit mundur.
Dampak Nyata: Proyek Pra-DPA
Meski DPA belum dibagikan, OPD sudah diminta menginput rencana ke SIRUP. Artinya, pemerintah berusaha agar saat nomor registrasi turun, proses lelang bisa langsung berjalan. Di Distrik Mimika Baru misalnya, proyek drainase, semenisasi jalan lingkungan, rehabilitasi sekolah, hingga peningkatan fasilitas kesehatan sudah dipersiapkan secara administratif. Namun tanpa registrasi resmi, semuanya masih berstatus pra-eksekusi.
Jika registrasi terlambat terlalu lama, efeknya bisa sistemik:
* Serapan triwulan I rendah
* Tekanan percepatan di semester II meningkat
* Risiko penumpukan belanja di akhir tahun
* Potensi SILPA membesar
Surplus bisa berubah menjadi angka yang tidak produktif.
Stabilitas Administratif vs Otonomi Fiskal
Kasus Papua Tengah 2026 memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam: otonomi fiskal daerah tetap berada dalam orbit kontrol pusat.
Provinsi bisa merencanakan defisit. Kabupaten bisa mencatat surplus. Tetapi aktivasi anggaran tetap melewati sistem nasional (SIPD dan registrasi Kemendagri). Ini bukan kesalahan sistem. Justru ini mekanisme akuntabilitas. Namun di daerah dengan kebutuhan infrastruktur mendesak seperti Papua Tengah, setiap hari keterlambatan berarti pembangunan tertunda.
Pertanyaan Lebih Kritis
Di titik ini, kita perlu bertanya lebih tajam:
1. Jika provinsi berani merencanakan defisit Rp239 miliar, mengapa belanja modal hanya Rp580 miliar?
2. Jika Mimika surplus, mengapa mekanisme registrasi menjadi hambatan awal tahun?
3. Apakah sistem pengendalian sudah cukup adaptif bagi provinsi dan kabupaten baru?
4. Atau justru birokrasi masih mencari keseimbangan antara kehati-hatian dan percepatan?
Papua Tengah adalah provinsi muda. Konsolidasi kelembagaan wajar terjadi. Tetapi legitimasi tidak dibangun dari niat baik semata. la dibangun dari kemampuan mengubah DPA menjadi jalan, sekolah, drainase, dan layanan kesehatan yang benar-benar terasa.
Ujian Sebenarnya Baru Dimulai
Defisit yang direncanakan di tingkat provinsi dan surplus yang tertahan di Mimika memperlihatkan dua wajah fiskal Papua Tengah. Yang satu agresif membelanjakan. Yang lain siap membelanjakan tetapi menunggu lampu hijau administratif.
Stabilitas bukan hanya soal DPA disahkan. Stabilitas adalah tentang seberapa cepat angka berubah menjadi hasil. Jika registrasi segera selesai dan proyek bergerak sebelum semester pertama berakhir, maka sistem bekerja.
Namun jika surplus terus tertahan dan defisit tidak diiringi percepatan belanja produktif, maka yang diuji bukan lagi dokumen melainkan kapasitas tata kelola itu sendiri. Dan di situlah publik akan menilai: apakah Papua Tengah 2026 adalah cerita tentang konsolidasi yang matang, atau tentang birokrasi yang masih mencari irama. (*)






























