Defisit yang Direncanakan dan Surplus yang Tertahan: Menguji Stabilitas Anggaran Papua Tengah 2026
Oleh : Laurens Minipko
STABILITAS anggaran sering kali dipahami secara sederhana: APBD disahkan, DPA dibagikan, proyek berjalan. Namun di Papua Tengah tahun 2026, realitasnya jauh lebih kompleks. Di satu sisi, provinsi mencatat defisit yang direncanakan. Di sisi lain, Kabupaten Mimika justru berada dalam posisi surplus-namun DPA-nya belum bisa dibagikan karena terkendala registrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Di sinilah kita melihat bahwa politik anggaran tidak hanya soal angka, tetapi juga soal ritme birokrasi dan kendali administratif.
Defisit Provinsi: Pilihan Fiskal yang Disengaja
Berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan:
* Pendapatan: Rp2,66 triliun
Belanja: Rp2,90 triliun
Defisit: Rp239,16 miliar
Defisit ini direncanakan dan ditutup melalui pembiayaan daerah (SILPA).
Dalam teori fiskal, ini sah. Pemerintah boleh membelanjakan lebih banyak untuk mendorong pembangunan, selama pembiayaan tersedia. Namun struktur belanjanya patut dicermati:
* Belanja Operasi: Rp1,99 triliun
Belanja Modal: Rp580,9 miliar
Artinya, hampir dua pertiga belanja habis untuk operasi birokrasi. Bagi provinsi baru yang masih membangun infrastruktur dasar, komposisi ini mengundang pertanyaan arah prioritas.
Mimika: Surplus yang Belum Bergerak
Berbeda dengan provinsi, Pemerintah Kabupaten Mimika berada dalam posisi surplus fiskal. Pendapatan lebih tinggi dari belanja yang direncanakan. Secara teoritis, ini kondisi sehat. Namun fakta administratif menunjukkan DPA Mimika 2026 belum dibagikan ke OPD karena masih menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Artinya, surplus itu belum bisa bergerak menjadi proyek.
Di sinilah paradoks muncul: daerah punya uang, tetapi belum bisa membelanjakannya, minimal hingga bulan kedua dalam triwulan pertama
Registrasi DPA: Bukan Formalitas
Registrasi DPA bukan sekadar tanda tangan teknis. la adalah perintah undang-undang. Dasar hukumnya jelas:
* UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
* PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
* UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua
Dalam skema itu, setelah APBD disahkan:
1. OPD menyusun DPA rinci.
2. TAPD dan BPKAD memverifikasi.
3. PPKD melakukan registrasi.
4. Untuk kabupaten, sinkronisasi dan validasi sistem dilakukan melalui Kemendagri (SIPD).






























