Oleh : Laurens Minipko

KASUS yang menimpa DPR-RI, dengan segala sorotan publik tentang perilaku, etika, dan moralitas anggota dewan, sebenarnya bukan sebatas kisah di tingkat pusat. Ia adalah cermin besar tempat daerah, pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan daerah, serta rakyat sumber mandat bisa bercermin. Pertanyaan filosofisnya: apa arti mandat dan bagaimana legitimasi dijaga?

Dalam filsafat politik klasik, mandat selalu berhubungan dengan kontrak sosial. Jean-Jacques Rousseau menulis: kekuasaan sah hanya jika berasal dari kehendak umum rakyat. Tetapi legitimasi bukan berhenti pada “dipilih rakyat” atau ditentukan berdasarkan basis kesukuan (Otsus), ia mesti dirawat dengan tindakan yang bermoral, etis, dan berpihak pada kepentingan publik.

Mandat: Titipan Rakyat yang Rapuh

Mandat bukanlah hak milik abadi, melainkan titipan yang rapuh. Rakyat di daerah memilih para wakilnya bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menyalurkan aspirasi, mengawasi eksekutif, dan menyusun regulasi yang berpihak.

Namun, mandat bisa menguap bila wakil mengabaikan dan lupa lengkingan jeritan rakyat. Sejarah politik Indonesia, baik di pusat maupun daerah, mencatat betapa banyak kursi legislatif diisi oleh mereka yang sibuk membangun jaringan kuasa, lupa pada rakyat yang menderita. Mandat yang diabaikan itu menimbulkan krisis kepercayaan.

Legitimasi: Lebih dari Hanya Surat Keputusan KPU

Secara formal, legitimasi memang diperoleh melalui Pemilu. Tetapi secara etis, legitimasi harus terus diperbarui lewat integritas, transparan, dan pelayanan. Legitimasi adalah hubungan kepercayaan: di mana jika rakyat tidak percaya lagi, maka kursi dewan hanyalah bangku kosong tanpa jiwa.

Di daerah, legitimasi DPRD diuji setiap hari. Apakah dewan benar-benar hadir saat rakyat menghadapi masalah tanah ulayat (konflik agraria), pencemaran lingkungan tambang, pendidikan anak kampung yang tertinggal, dan pelayanan kesehatan yang timpang?, dan berbagai masalah lokal. Atau mereka hanya hadir saat sidang paripurna dan perjalanan dinas?

Etika Politik: Dari Cermin Senayan ke Tanah Papua 

Kasus DPR-RI menunjukkan betapa etika sering dikalahkan oleh politik transaksional berbasis kuasa dan modal. Bagi DPRD di tanah Papua, ini harus menjadi peringatan dini. Jangan sampai dewan di daerah mengulang skenario pengkhianatan mandat rakyat yang sama.

Etika politik bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga moralitas publik. Seorang anggota dewan yang pulang kampung, mendengar jeritan mama-mama Papua di pasar dan lapak, atau menyaksikan anak-anak sekolah dengan seragam lusuh, atau remaja yang hanya mampu berjualan pinang dan tidak dapat bersekolah, sedang diuji etikanya: apakah ia benar-benar peduli, atau hanya mencari panggung?

Filsafat Mandat dan Legitimasi

Pandangan-pandangan filosofis berikut dapat dijadikan cermin kita berkaca:

• Hanna Arendt mengingatkan bahwa kekuasaan sejati lahir dari konsensus rakyat, bukan dari kekerasan atau manipulasi.

• Max Weber membedakan antara otoritas legal-rasional dan legitimasi moral: tanpa moralitas, birokrasi hanya mesin dingin.

• Paul Ricoeus berbicara tentang politik sebagai ruang interpretasi, di mana rakyat menafsirkan tindakan wakilnya. Bila tafsir yang muncul adalah “pengkhianatan”, legitimasi hancur.

Maka, bagi DPRD di seantero tanah Papua, filsafat ini menegaskan: mandat tanpa legitimasi hanyalah kursi kosong; legitimasi tanpa etika hanyalah ilusi.

Cermin itu Guru Kebijaksanaan

Dari pusat, kita belajar bahwa legitimasi hancur bila wakil rakyat sibuk dengan urusan pribadi. Di daerah, ancaman itu nyata. Dana Otsus, APBD miliaran hingga triliunan, proyek infrastruktur, pembahasan APBD yang jauh dari mata rakyat, semua bisa menjadi godaan untuk mengkhianati mandat. Godaan itu hadir dalam keseharian pengabdian wakil rakyat, di ruang rapat formal maupun informal.

Momentum hari ini menjadi guru yang mengajarkan kita untuk menulis sejarah yang berbeda dari sejarah retaknya cermin senayan, yaitu:

• Menjadi jembatan suara rakyat, bukan sebatas perpanjangan tangan partai.

• Mengawasi anggaran dengan mata nurani, bukan mata uang.

• Menjadikan ruang sidang sebagai ruang kebenaran, bukan ruang transaksional.

• Kursi mandat dan legitimasi adalah tempat dimana kita mengajarkan kebijaksanaan dan Kebajikan, solidaritas, empati, berbela ras.

Politik tidak boleh berhenti sebagai seni merebut kekuasaan yang tak jarang mengabaikan prinsip kebenaran, keadilan, dan kebaikan publik. Di tanah yang suci ini, politik harus dimaknai sebagai luka moral untuk menjaga kehidupan bersama. Jika tidak, maka kursi DPRD hanyalah replika kecil dari drama besar di Senayan: cermin retak yang memantulkan wajah krisis etika bangsa. (Isi tulisan tanggung jawab penulis)